SEMARANG, suaramerdeka.com – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng harus ofensif mengawal setiap sengketa informasi dalam persidangan ajudikasi. Setiap perkara harus dikawal, dimediakan, dan dipertanggungjawabkan secara benar.
Semua perkara harus dibuka dan dapat diselesaikan secara fair atau adil. “Kalau semuanya dibuka, saya yakin lembaga ini akan semakin berwibawa,” kata Ketua PWI Jateng Hendro Basuki dalam paparan diskusinya di Kantor KIP Jateng, Jl Tri Lomba Juang Semarang, Jumat (27/4).
Diskusi yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-2 KIP Jateng tersebut diikuti puluhan pegawai dinas / instansi Pemprov Jateng, pewakilan LSM dan organisasi masyarakat. Adapun, tema yang dipilih adalah “Kepatuhan Badan Publik dalam Implementasi Keterbukaan Informasi”.
Selain Hendro Basuki, tampil sebagai pembicara adalah Wakil Ketua DPRD Jateng Bambang Sadono, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mochamad Riyanto, Dosen Hukum Unnes Indah, perwakilan LSM Pattiro Widi Haryanto.
Hendro menegaskan, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung badan publik menyikapi perubahan perundang-undangan. Setiap kali ada perubahan, itu selalu diikuti empat suasana. “Yang pro, bila undang-undang bagus maka akan diikuti. Ada yang pilih lihat-lihat situasi, kalau arah menguntungkan tentu akan diikuti, jika tidak nanti dulu,” tandasnya.
Menurut Bambang Sadono, badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, terkecuali hal yang dibatasi.Badan publik juga diminta tak usah tertekan untuk membuka diri.
Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adiwibowo menyatakan, terdapat 63 sengketa informasi masuk ke komisinya yang baru terbentuk selama dua tahun. Adapun, KPID kini sudah membentuk Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 31 dari 35 kabupaten/ kota di Jateng.
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_smg/2012/04/27/116750/KIP-Harus-Ofensif-Kawal-Sengketa-Informasi