KBR68H, Jakarta – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat kementerian hingga kabupaten/kota masih minim pengetahuan untuk memilah data rahasia atau publik.
Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Mamun, PPID masih berpatok pada aturan masa lalu, di mana data penyelenggara negara masih dianggap rahasia. Padahal, kata dia, data penyelenggara negara seperti rekening milik pejabat, bisa diakses publik.
“Betul, sebagian masih menganggap itu masih rahasia, padahal kan di UU KPK itu ada aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaan di awal masa jabatan dan di akhir masa jabatan. Setelah melaporkan ini ke KPK dan diverifikasi, maka dikirimkan KPK kepada pejabat bersangkutan, dan diumumkan ke publik selama 30 hari kerja.”
Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Mamun menambahkan, saat ini pembentukan PPID di instansi pemerintah dari pusat hingga daerah masih minim. Dia mencontohkan, untuk tingkat kabupaten/kota PPID yang terbentuk baru 12 persen.
Sebelumnya sejumlah LSM menilai pemerintah tak maksimal dalam menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan evaluasi dua tahunan, sejak UU ini disahkan pada 2008 lalu.