VIVANEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, ada 11 Komite Informasi Daerah (KID) yang sedang dalam proses pembentukan saat ini yakni Sumatera Utara, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, NTT, NTB, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.

“Pembentukan Komite Informasi Daerah adalah bentuk implementasi dari UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengharuskan setiap provinsi memiliki KID pada level provinsi,” ujar ujar Agus Sunaryanto, koordinator Divisi Investigasi ICW dalam acara konferensi pers 1 Tahun Evaluasi Pembentukan Komisi Informasi Daerah di Warung Bumbu Desa, Cikini, Minggu 8 Mei 2011.

UU ini memberikan batas waktu (deadline) seperti tercantum dalam ketentuan peralihan pasal 60, di mana disebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi harus dibentuk paling lambat dua tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini.

Namun, kata dia, dalam praktiknya hingga awal tahun 2011 baru sekitar delapan provinsi yang secara definitif memiliki Komisi Informasi Daerah.  Itu pun baru empat provinsi yang melaksanakan tugasnya dengan efektif.

“Ada tiga indikator melihat keberhasilan implementasi KIP. Pertama, soal pembentukan KID. Kedua, public demand terhadap permintaan informasi. Ketiga, kesiapan badan publik dan masyarakat untuk menyongsong jaminan akses informasi yang lebih luas,” lanjut Agus.

Tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap UU KIP ini, menurut Agus masih rendah. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Lebih dari itu, perlindungan hak publik atas informasi bisa terancam mengingat 76 persen lembaga penyelesaian sengketa informasi (KI) di daerah belum terbentuk.

“Pemerintah daerah harus segera mengalokasikan anggaran untuk pembentukan KID, baik anggaran untuk proses seleksi, operasional untuk KID, tunjangan yang layak, serta anggaran untuk menyiapkan infrastruktur,” tutur Agus.

 

http://nasional.vivanews.com/news/read/219118-icw-11-komite-informasi-daerah-masih-diproses