Kemajuan zaman dan perkambangan teknologi yang begitu pesat, telah mengantarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang harus diatur dalam produk hukum di negeri ini. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61) telah mengakui hak asasi manusia yang merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan yang baik.

 

Pendidikan yang merupakan sebagai sarana untuk mencerdasakan kehidupan bangsa merupakan satu indikator publik yang harus mengantarkan anak didiknya ke dalam acuan yang jelas, bahkan sampai ke hasil nilai ujianpun harus dilakukan keterbukaan dan kejelasan. Karena hasil ujian merupakan hal penting yang dapat menjadikan tolok ukur setiap peserta didik untuk dapat menjadikan pijakan dirinya dalam membangun setiap kekurangan ilmu yang diperolehnya.

 

Tetapi hal ini telah dicederai oleh ketika pengumuman Hasil Ujian Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan Nasional, peserta ujian hanya diberitahu hasilnya dengan tulisan TIDAK DITERIMA atau DITERIMA. Informasi itu tanpa dilengkapi dengan informasi hasil nilai disetiap komponen soal ujian, penghitungan bobot soal, bagaimana mengkorvesikan nilai setiap komponen ujian menjadi jumlah total, dan masih banyak lagi yang harus dibuka sebagai bahan acuan peserta ujian untuk memperbaiki dirinya dimasa yang akan datang. Padahal pengumuman tersebut menggunakan sarana teknologi zaman yang begitu canggih, seharusnya bukan masalah lagi bagi Pemerintah untuk mencantumkan setiap indikator penilaian ujian SNMPTN tersebut tanpa terkecuali untuk setiap peserta ujian. Sehingga ini mengindikasikan bahwa dimungkinkan masih adanya permainan curang dalam penyelenggaraan negara khususnya Ujian SNMPTN di negeri ini.

Oleh karena itu, saya merasa untuk menggugah kembali Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Nasional untuk menyelenggarakan negara secara terbuka dan transparan dibidang pendidikan. Sengketa Informasi Publik yang telah masuk di Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 375/XI/KIP-PS/2011 antara Muhammad Amhar Azet selaku Pemohon dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai termohon telah mulai membangun persepsi publik bahwa memang sangat perlu keterbukaan hasil nilai di setiap komponen ujian, tidak hanya sekedar nilai akhir saja.

 

Muhammad Amhar Azet

 

http://edukasi.kompasiana.com/2012/04/18/mendambakan-keterbukaan-hasil-nilai-di-setiap-komponen-ujian/