ISAI dengan dukungan Prorep mendakan “Public Meeting: Hak Warga Untuk Tahu dan Informasi Yang Dikecualikan. Evaluasi Implementasi 2 Tahun KIP”, , di Hotel Niko, kemarin (15/05). Pada acara ini, hadir sebagai narasumber Dono Prasetyo, Komisioner KIP dan Subagyo, Staf Ahli Keminfo RI.
Beberapa hal yang disampaikan dalam diskusi ini, antara lain:
1. Badan Publik
Pembentukan PPID di Kementerian.
Tahun 2010 : 7 kementerian
Tahun 2011 : 22 kementerian
Tahun 2012 : Januari 25 kementerian, Juni ditargetkan 27 Kementerian dan Desember 2012 ditargetkan selesai 34 Kementerian.
Di tingkat pemerintahan daerah, meski telah diamanatkan dalam UU, tetapi implementasi UU KIP di Badan Publik, sangat bergantung dari komitmen pimpinan.
Pengalaman Keminfo dan Komisi Informasi, acara sosialisasi dan bimtek UU KIP ini, mayoritas dihadiri oleh para PNS yang tidak memiliki kewenangan di bidang informasi, kehumasan, atau yang relevan dengan itu, umumnya yang hadir adalah pejabat eselon 3 atau 4, atau bahkan CPNS.
Mengenai pentingnya komitmen Pemimpin ini, Irawan dari ISAI mencontohkan, Pemerintahan AS di bawah Bush sangat tertutup, tetapi kini di bawah Obama, jadi sangat terbuka. Ketika dilantik Obama mengatakan bahwa Informasi terkait pemerintah adalah milik kita, sifatnya terbuka bagi semua pembayar pajak. Setelah itu, banyak informasi yang semula tertutup kemudian dibuka untuk publik, seperti sejumlah memo dinas intelijen kepada bush tentang We In War, sidik jari Saddam Hussein sebelum dieksekusi, dsb. (Catatan pribadi: sebenarnya juga ada permintaan informasi tentang dokumen-dokumen kematian Osama Bin Laden, tapi hingga kini tidak diberikan, lihat di web KMI).
Hal yang sama tidak dimiliki oleh seorang SBY. Kasus rekening gendut POLRI, yang meski dinyatakan terbuka oleh KI, sampai sekarang tidak bisa ditindaklanjuti. Dan sebagai pemimpin negara, tidak terlihat upaya serius SBY untuk mendukung gerakan keterbukaan ini.
Contoh lain pentingnya komitmen pemimpin. Seperti di Solok. Di bawah Gamawan Fauzi, kota Solok mengalami kemajuan dalam transparansi tetapi ironisnya sekarang justru belum memiliki PPID.
Jika sosialisasi, bimtek, dan sejenisnya itu tidak efektif untuk mendorong implementasi UU KIP, maka cara lain adalah mendorong masyarakat untuk meminta informasi berdasarkan kebutuhan mereka dan menyengketakan badan publik, yang tidak melayani masyarakat, kata Dono.
2. Komisi Informasi
Tugas utama lembaga ini, melakukan penyelesaian sengketa. Hingga kini, KI telah menerima 600 ajuan sengketa. Tahun 2012 ini, ditargetkan selesai 60 persen. Hingga Mei ini, KI telah menyelesaikan 52 persen sengketa, jadi KI optimis target ini bisa tercapai.
Menurut Dono, banyaknya sengketa yang masuk ke Komisi Informasi, bukan karena informasi yang diminta dikecualikan, tetapi karena permintaan informasi itu diabaikan.
Dia mencontohkan, ada sebuah LSM yang memintra Kontrak Kerjasama PT PAM Jaya dengan pihak ketiga. Tetapi diabaikan oleh PAM, setelah diajukan sengketa ke KI. Dimulailah mediasi, Pihak PAM menyatakan ini informasi rahasia. Namun mereka tidak bisa menunjukkan point yang dirahasiakan dan alasannya. Alasan lain karena pihak ketiga, keberatan jika dokumen itu dibuka. Akhirnya, ya ke ajudikasi.
Banyak kasus seperti ini. Pembelajarannya:
Pengabaian permintaan informasi menunjukkan tidak terbentuknya sistem pelayanan informasi di badan publik sebagaimana diatur dalam UU.
Terjadi pemborosan waktu sengketa yang seharusnya langsung ke ajudikasi, tetapi karena mereka tidak paham UU KIP, jadi biasanya mereka ingin mediasi dulu.
Dokumen kerjasama BUMD/N dengan pihak ketiga masih sering dianggap rahasia. Padahal dalam UU dinyatakan sebagai informasi publik.
Menurut Dono, jika para pihak memahami UU KIP, maka sengeketa yang masuk akan lebih sedikit, proses sengketanya akan lebih singkat karena tidak semua harus dimediasi, yang masuk mayoritas akan diisi oleh mereka yang ingin ajudikasi, dan materi yang disengketakan akan lebih substantif, bukan karena faktor prosedural seperti tidak dilayani oleh badan publik, dan sejenisnya.
3. Masyarakat
Secara ideal, permintaan informasi dilakukan oleh masyarakat yang memang membutuhkan, kata Subagyo. Saat ini belum ada penelitian, pasca berlakunya UU KIP, apakah permintaan publik itu memang untuk dimanfaatkan (atau sekadar uji akses).
Dengan UU KIP ini, masyarakat dapat meminta informasi apapun kepada badan publik, baik terhadap dokumen-dokumen baru maupun yang telah lama. “Wah, dokumen yang lama sudah gak ada mas,” Kalau jawabannya begitu, kita perlu meminta penjelasan berdasarkan UU Kearsipan. Pelanggaran terhadap UU ini sanksinya jauh lebih berat dari UU KIP.