Jakarta (ANTARA News) – Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing kembali melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Greenpeace Indonesia terkait pengelolaan dana donatur dan bantuan asing sesuai amanat pasal 16 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, di Jakarta Rabu mengatakan, surat kedua itu dilayangkan karena Greenpeace telah mengabaikan permohonan aliansi mahasiswa untuk mendapatkan informasi publik terkait pengelolaan dana yang telah mereka terima.

“Greenpeace tidak juga memberikan jawaban tentang dana donatur dan dana asing yang dikelolanya. Dalam UU KIP pasal 16 jelas disebutkan informasi yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah, salah satunya adalah pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Aliansi Tolak LSM Asing telah melayangkan surat gugatan pertama untuk mendapatkan informasi itu pada Jumat (6/5) dan surat kedua diserahkan Rabu (16/5).

Menurut Rudy Gani, sikap Greenpeace menolak memberikan informasi kepada publik itu semakin menguatkan dugaan adanya penggelapan dana dan tidak transparannya pengelolaan dana oleh LSM yang bermarkas di Belanda itu.

Terkait dugaan penggelapan dana publik itu, menurut Rudy Gani, pihaknya telah melaporkan Greenpeace ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan dengan nomor LP/312/IV/2012 pada tanggal 25 April 2012 tersebut terkait dugaan penipuan, penggelapan dana, dan pembohongan publik yang dilakukan LSM penggiat lingkungan hidup tersebut.

“Kami akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan laporannya kami tentang dugaan adanya penggelapan dana donatur dan pembohongan publik yang dilakukan Greenpeace ini. Aliansi akan terus mendorong Mebes Polri untuk melakukan pengusutan,” ujarnya.

http://www.antaranews.com/berita/310979/aliansi-mahasiswa-minta-informasi-publik-dari-greenpeace
(ANTARA)