Majalengka [SuaraMajalengka] – DPRD Majalengka nampaknya suka atau tidak suka harus menerima hasil putusan Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat dalam sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi publik yang memutuskan informasi yang diminta LBH Majalengka terkait dokumen Nota Komisi A sebagai informasi publik.
“Menyatakan bahwa Informasi yang diminta Pemohon berupa salinan dokumen Nota Komisi A tentang Pembangunan Perumahan PNS di Kelurahan Salinan adalah informasi terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat Dan Satriana saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka di ruang rapat KPUD Majalengka, Selasa (15/5/2012).
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner berpendapat, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan,Informasi Publik setiap saat wajib disediakan oleh Badan Publik. Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang pada pokoknya menyatakan aset Badan Publik merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Oleh karena itu, Majelis Komisioner yang beranggotakan Anton Mirandi dan Anne Friday menolak alasan Termohon (Sekretariat DPRD Majalengka) yang menyatakan Nota Komisi A tidak dapat diberikan mengingat dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau tertutup.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) yang memeriksa sengketa informasi antara LBH Majalengka dengan DPRD Majalengka berpendapat bahwa informasi yang diminta Pemohon berupa Nota Komisi A tentang Pembangunan Perumahan PNS di eks bengkok Kelurahan Sindangkasih tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, lanjut Dan Satriana, termohon agar dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan dokumen salinan yang diminta pemohon selama 10 hari terhitung sejak putusan diterima.
“Kalau termohon keberatan silahakan untuk mengajukan gugatan kepada PTUN mengenai keputusan ini, “ tegasnya.
Untuk diketahui, LBH Majalengka sebagai pemohon informasi mengenai Nota Komisi A DPRD Majalengka terkait Pembangunan Perumahan PNS dikelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka mengajukan permohonan dokumen tersebut kepada DPRD Majalengka melalui Sekretariat DPRD.
Namun setelah beberapa kali meminta salinan secara resmi, pihak DPRD Majalengka tidak menanggapi permohonan LBH Majalengka, sehingga LBH mengajukan keberatan dan melaporkan DPRD ke Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat.
Selanjutnya, setelah dilakukan mediasi oleh KID Jawa Barat, DPRD Majalengka selaku termohon menolak memberikan dokumen salinan Nota Komisi A dengan dalih dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan atau tertutup untuk publik. (Aris Ramdhani)