JUNIARDI :dalam permohonan informasi itu, LSM Tiem 99, meminta salinan SK Kepala Dinas tentang penetapan penerima BLP 14 kabupaten kota, Laporan akhir BLP”

BANDARLAMPUNG (RRI) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tiem 99 Pemburu Koruptor Lampung Timur melaporkan Dinas Pertanian, Tanamana Pangan, dan Holtikutura (TPH), Provinsi Lampung, ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, terkait tidak ditanggapinya permohonan informasi data Bantuan Langsung Pupuk (BLP) Tahun 2010-2011, senilai Rp1 triliun lebih.

Ketua LSM Tiem 99 , EDY SUNYOTO, datang ke kantor Komisi Informasi, dengan membawa bukti identitas diri, dan bukti surat permohonan informasi tertulis, yang diajukan ke Dinas Pertanian TPH, yang diajukan sejak bulan Januari 2012 lalu. Namun, hingga Mei 2012, tidak juga ditanggapi.

Ketua Komisi Informasi Perovinsi Lampung JUNIARDI Minggu (06/05) membenarkan adanya laporan tersebut, dalam permohonan informasi itu, LSM Tiem 99, meminta salinan SK Kepala Dinas tentang penetapan penerima BLP 14 kabupaten kota, Laporan akhir BLP, rekapitulasi kelompok tani penerima BLP, berita acara penerimaan dari masing masing kelompok tani 14 kabupaten kota, dan hasil verifikasi data sebagai syarat tagihan yang diajukan PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani.

UU No 14 Tahun 2008, lanjutnya, jelas  menegaskan bahwa dalam waktu 10 hari permohonan informasi tidak ditanggapi oleh badan public, pemohonan bisa mengajukan ke komisi informasi, apabila perlu  perpanjangan dalam hal menanggapi permohonan informasi, ada perpanjangan waktu satu pekan.

Menurut JUNIARDI, setelah menerima laporan dari LSM Tim 99, sesuai dengan peraturan Komisi Informasi No 2 Tahun 2010, berkas permohonan dikepaniteraan lengkap, kemudian komisi informasi membentuk Majelis Pemeriksaan Pendahuluan (MPP). Selanjutnya MPP melakukan pemeriksaan pendahuluan, untuk menentukan apakah permohonan yang diajukan merupakan kewenangan komisi informasi, MPP juga memeriksa kedudukan hukum LSM, dan menentukan apakah akan dilakukan melalui mediasi atau ajudikasi.////////LAPORAN : ANGGORO AP///////aap///////

http://www.rribandarlampung.co.id/?p=6748