BANDARLAMPUNG–MICOM: Pemerintah Provinsi Lampung mengaku ikut prihatin dengan minimnya respons badan publik terhadap pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah memasuki usia dua tahun sejak 30 April 2010 lalu.

UU KIP dinilai masih belum maksimal dilaksanakan. Buktinya, dari 14 kabupaten kota yang ada di Provinsi Lampung, baru satu kabupaten yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Dari seluruh satuan kerja di lingkungan provinsi Lampung, baru sekitar 46 satker yang telah membentuk PPID. Dari 14 Kabupaten Kota saya, sampai saat ini, baru Pemda Lampung selatan yang telah memiliki PPID,” ujar Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Sutoto MH, ketika membacakan sambutan Gubernur Lampung, di hadapan kepala daerah, dan DPRD 14 kabupaten/kota se-Lampung, Selasa (15/5).

Menurut Gubernur, UU KIP lahir untuk memberi jaminan kepada masyarakat Indonesia dalam memperoleh informasi publik. Utamanya sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan.

“Keterbukaan informasi di badan publik yang tak berjalan ini pun menjadi catatan. Informasi yang diminta adalah sesuatu yang harus diketahui masyarakat. Informasi menjadi sesuatu yang menjadi hak rakyat yang harus tahu soal penggunaan anggaran Negara, yang diatur dalam UU,” kata Gubernur, yang mengajak pemerintahan kabupaten kota, untuk segera merespons keterbukaan informasi publik, dengan melakukan peguatan kelembagaan. (NV/OL-10)