Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim memprioritaskan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, di luar sejumlah Raperda yang kini masih ditangani Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim.
“Enam Raperda baru tersebut diprioritaskan dibahas pada masa persidangan II, Mei sampai Agustus 2012 ini,” kata anggota Banleg DPRD Kaltim, H Suwandi, Kamis (3/5) kemarin.
Menurut Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini, prioritas pembahasan enam Raperda baru tersebut diputuskan dalam rapat Banleg di Gedung Kantor DPRD Kaltim, Rabu (2/5), yang dipimpin Ketua Banleg, Rakhmat Majid Gani.
Wakil rakyat asal Dapil II Balikpapan, PPU dan Paser tersebut menjelaskan, dari enam Raperda baru, empat merupakan usulan DPRD Kaltim, yakni Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), Raperda tentang Reklamasi Pasca Tambang, Raperda tentang Komisi Informasi Publik dan Raperda tentang Pendirian Perusda Bank Perkreditan Rakyat Provinsi Kaltim. Sedangkan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan usulan pemerintah provinsi.
Tahun 2012 sesuai Keputusan DPRD Kaltim No. 03 Tahun 2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang Program Legislasi Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2012 ada 19 Raperda usulan Dewan dan pemerintah provinsi yang dibahas, di luar tiga Raperda kumulatif terbuka, yakni Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011, Raperda tentang Perubahan APBD 2012 dan Raperda tentang APBD murni 2013.
“Kami berharap pembahasan keenam Raperda baru tersebut dapat kami selesaikan tepat waktu,” kata Suwandi yang juga dikenal sebagai Ketua Pengprov PRSI Kaltim dan Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Attaqwa Balikpapan.
Menurut dia, sebelumnya DPRD Kaltim mengesahkan dua Raperda inisiatif Dewan, yakni Raperda tentang Pembentukan Perda serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak Provinsi Kaltim menjadi Perda definitif pada rapat paripurna IX, Jumat (30/3) lalu.
Saat ini ada tiga Pansus yang tengah membahas lima Raperda, yakni Raperda tentang Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Kaltim, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah, Raperda tentang Pengendalian Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah PT Jamkrida dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Asuransi Bangun Askrida.
“Khusus Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah sudah siap disahkan menjadi Perda definitif dalam waktu dekat ini,” kata Suwandi. (mir)
http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/15/35719