Kepolisian RI dianggap membangkang perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika menolak membuka data rekening mencurigakan tujuh mantan jenderalnya. Penilaian tersebut disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun saat dihubungi wartawan, Kamis (17/5/2012).

“Itu artinya, kepolisian tidak hanya membangkang terhadap perintah presiden SBY yang beberapa waktu lalu memerintahkan agar proses penuntasan kasus ini dibuka luas-luasnya, tapi juga, tidak patuh hukum,” kata Tama.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memerintahkan agar kasus rekening gendut mantan jenderal-jenderal Polri dituntaskan. Selain instruksi Presiden, perintah untuk membuka data rekening gendut tersebut juga diperkuat dengan putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan ICW pada 8 Februari 2011 lalu. Dalam gugatannya, ICW meminta agar data rekening jumbo tujuh belas perwira Polri dibuka.

“Hal ini menjadi bukti bahwa Kepolisian masih menganut rezim ketertutupan informasi di era keterbukaan informasi,” kata Tama.

Dia menilai, Kepolisian seharusnya tidak perlu risih membuka data rekening mantan jenderalnya jika memang data tersebut wajar-wajar saja. “Kalau benar wajar, maka gak perlu risih. Kan sudah penjadi putusan Komisi Informasi. Pihak kepolisian tidak banding terhadap putusan KI tersebut, maka seharusnya mereka melaksanakan putusan itu,” katanya.

Ia melanjutkan, jika Polri masih enggan membuka data yang diminta ICW, maka ancaman pidana sesuai Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa berlaku. Jika tidak, maka Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan bisa digunakan.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, Markas Besar Polri memastikan menolak membuka data rekening mencurigakan 17 perwira Polri, seperti yang diminta ICW. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyebut tiga hal yang mendasari Polri menolak permintaan tersebut.

Pertama, Pasal 18 Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang isinya memperbolehkan data yang menyangkut perseorangan, boleh tidak dibuka jika orang tersebut tidak memberikan izin. Kedua, Undang-Undang Perbankan yang salah satu pasalnya menyatakan data transaksi keuangan seseorang adalah rahasia bank. Ketiga, karena Irwasum Polri sudah melakukan klarifikasi ke perwira terkait dan hasilnya tidak ditemukan transaksi mencurigakan.