Andi Saputra – detikNews, Apakah anda tahu siapa pemilik lahan di samping lahan anda? Gara-gara informasi yang tertutup ini kadang memicu konflik tanah seperti di Mesuji, Lampung. Akibat ketertutupan informasi ini, masyarakat kesal terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak mau mengungkap dokumen tanah yang menjadi akar masalah konflik lahan.
Alhasil, mereka mengadu ke Komisi Informasi (KI) Pusat untuk memerintahkan BPN membuka pemilik lahan di sekitar wilayah konflik.
“KI Pusat dan KI Provinsi mulai banyak menerima aduan sengketa informasi tanah di beberapa daerah. Selain di Jakarta, juga di Jember, Jombang Jawa Timur, Padang, Sumatera Barat dan di Batam Kepulauan Riau,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/5/2012).
Ketua KI Pusat yang akrab disapa Aman ini juga menyatakan para pengadu sengketa informasi pertanahan itu adalah para pemilik tanah yang sertifikatnya ternyata overlap atau tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain. Menurut Aman, persoalan informasi tanah memang kerap menjadi masalah sensitif antar para pemilik.
Terlebih lagi bila informasi tersebut menyangkut batas-batas kepemilikan tanah seseorang yang tak jarang tumpang tindih. Kejelasan mengenai batas-batas kepemilikan tanah inilah yang antara lain dapat diketahui dari surat-surat keterangan tanah seperti sertifikat tanah yang informasinya ada di BPN. Oleh karena itu banyak pemilik tanah kemudian meminta informasi tersebut ke BPN.
Namun dengan alasan kehati-hatian dan bahkan kerahasiaan kantor BPN kemudian menolak memberikan informasi tersebut. “Karena tidak dapat mengakses informasi tanah merekap lalu mengadukan BPN ke KIP. Mereka berharap dari putusan KIP akan didapatkan informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa lahan,” beber Aman.
Pokok sengketa yang akan dikaji KI antara lain apakah salinan sertifikat dan data pendukungnya merupakan informasi terbuka yang bisa diakses publik, atau hanya oleh pemilik tanah. Di satu sisi pemilik suatu bidang tanah kadang ingin mengetahui juga batas tanah tetangganya yang diduga tumpang tindih dengan luasan tanah miliknya.
Di sisi lain BPN beranggapan informasi pertanahan seperti sertfikat tanah merupakan informasi yang harus dilindungi atau bahkan rahasia.
“Sengketa informasi pertanahan di KIP sekarang masih dalam proses sidang ajudikasi, baik yang di Jember Jawa Timur, maupun di Padang. Kita tunggu saja putusan Majelis Komisioner KI Pusat nanti, apakah informasi itu bisa diberikan atau dikecualikan,” terang Aman menambahkan.
Menurut Aman, sejak UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan, masyarakat banyak memanfaatkan untuk mendapatkan informasi publik, yang memang menjadi hak setiap warga negara.
“Right to know atau hak untuk mengetahui informasi publik bagi masyarakat memang dijamin dalam UU KIP. Bila terjadi perbedaan pendapat apakah suatu informasi masuk kategori informasi publik atau informasi dikecualikan, alias rahasia, maka menjadi tugas KIP untuk menyelesaikan sengketa informasi itu,” ujar Rahman.