BANDARLAMPUNG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung membatalkan sementara perkara sengketa informasi yang dilaporkan LSM Tiem 99 Pemburu Koruptor Lampung Timur. Yakni terkait permohonan informasi data Bantuan Langsung Pupuk (BLP) 2010-2011 senilai lebih dari Rp1 triliun di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (TPH)  Provinsi Lampung.

Pembatalan proses penanganan sengketa informasi itu  dilakukan karena batas waktu proses pengajuan sengketa informasi yang melewati 30 hari seperti yang diatur dalam pasal 36 UU KIP dan pasal 11, 12 peraturan Komisi Informasi No. 2/2010 tentang Penanganan Sengketa Informasi. Komisi Informasi menyarankan, LSM Tiem 99 untuk mengajukan permohonan informasi ulang ke badan publik tersebut.

“Laporan LSM telah dilakukan pemeriksaan oleh majelis pemeriksaan pendahuluan (MPP). ,Itu sesuai dengan peraturan Komisi Informasi No. 2/2010, berkas permohonan lengkap, kemudian komisi informasi membentuk Majelis Pemeriksaan Pendahuluan (MPP),” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi,  Kamis (17/5).

Menurut Juniardi, berdasarkan hasil pemeriksaan MPP, yang diketuai Khalida, dibantu wakil Ahmad Haryono, dan Gani Bazar,  bahwa permohonan surat permohonan informasi tertulis, yang diajukan ke Dinas Pertanian TPH  sejak Januari 2012 lalu. Lalu surat kedua dikirim, pada 16 April 2012 lalu, dan juga tidak ditanggapi.

“Dari hasil MPP, menyatakan bahwa Januari–Mei 2012 terdapat rentan waktu yang sudah melewati batas 30 hari kerja. Artinya tidak masuk ranah untuk disengketakan. Karena batas waktu paling lambat terlewati. Harus mengajukan ulang, 10 hari tidak ditanggapi, baru laporkan ke komisi informasi. Jika ditanggapi, badan publik diberikan waktu 7 hari untuk melengkapi tanggapan,” jelas Juniardi.

Ditambahkannya, laporan terkait permohonan informasi yang tidak ditanggapi oleh Dinas Pertanian TPH, Provinsi Lampung, atas nama pemohon LSM Team 99 Pemburu Koruptor, Lampung Timur. Mereka mengajukan permohonan informasi secara tertulis tentang informasi data BLP Tahun 2010-2011, di 14 kabupaten kota. Dalam permohonan informasi itu, LSM Tiem 99, meminta salinan SK Kepala Dinas tentang penetapan penerima BLP 14 kabupaten kota, Laporan akhir BLP, rekapitulasi kelompok tani penerima BLP, berita acara penerimaan dari masing-masing kelompok tani 14 kabupaten/kota, dan hasil verifikasi data sebagai syarat tagihan yang diajukan PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani.

“UU No. 14/2008 menegaskan setiap orang, baik pereorangan maupun berbadan hukum, adalah memiliki hak untuk dapat mengakses informasi di badan public,” tegasnya.(wdi/c3/wan)

 

http://radarlampung.co.id/read/bandarlampung/49457-ki-batalkan-sementara-laporan-tiem-99