[SERANG] Salah satu warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Suhendar, selaku Wakil Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) akan  menggugat Komisi Informasi Publik (KIP) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan itu dilayangkan menyusul adanya ketidakpuasan putusan KIP Banten dalam sidang ajudikasi informasi antara dirinya sebagai pemohon individu melawan Pemerintah Kota  (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), yang digelar di Gedung Serba Guna DPRD Banten, Selasa (22/5). Suhendar,  mengatakan, gugatan yang diajukan dirinya merupakan upaya hukum agar KIP Banten mencabut putusannya dalam sidang ajudikasi nonlitigasi. Dalam putusan ajudikasi nonlitigasi tersebut KIP hanya mengabulkan dua dokumen informasi yang berasal dari Pemkot Tangsel, sedangkan permintaannya adalah sebanyak 33 informasi. Selain itu, kata Suhendar, dalam mengambil putusan, KIP Banten juga hanya berpegang pada kesesuain nama dan nomor informasi yang diminta. Akibatnya banyak permintaan informasi yang ditolak dengan alasan tidak ada atau tidak dikuasai Pemkot Tangsel. “Padahal dalam UU  KIP telah diatur secara jelas bahwa KIP menyelesaikan permintaan informasi dengan cepat, murah, serta sederhana. Secara logika, orang di luar pemerintah tidak akan tahu nama dan nomor dokumen itu,” kata Suhendar. Dijelaskan Suhendar, dokumen-dokumen informasi yang diminta dirinya berasal dari kutipan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tangsel Tahun Anggaran 2010 lalu. Sehingga dokumen itu bisa dipastikan keberadaannya, namun karena dirinya tidak menyertakan rincian nama dan nomor, KIP Banten akhirnya mengambil putusan bahwa dokumen itu tidak ada atau tidak dikuasai Pemkot Tangsel. “Saya jelas kecewa dengan putusan ini, bisa disimpulkan bahwa KIP Banten telah terbawa Pemkot Tangsel untuk menutupi transaparansi informasi,” tegasnya. Suhendar mengungkapkan, gugatan ke PTUN  akan dilayangkan setelah dirinya menerima salinan hasil ptusan sidang ajudikasi, atau tiga hari setelah putusan itu ditetapkan. “Secepatnya akan saya ajukan gugatan ke PTUN Serang. Dua  informasi yang dikabulkan itu adalah surat bantuan sosial kepada pengurus masjid tahun anggaran  2010, dan juga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Tangsel. Ketua KIP Banten Yhannu Setyawan menjelaskan, ada tiga kategori putusan dalam sidang ajudikasi antara Suhendar sebagai pelapor melawan Pemkot Tangsel sebagai terlapor, yaitu ada informasi yang dikabulkan karena bersifat umum, kategori kedua tidak dikabulkan karena itu bukan kewenangan KIP, dan ketiga, informasi itu tidak dikabulkan karena tidak dikuasai pihak termohon. “Jika tidak puas atas putusan ini, silahkan saja mengajukan gugatan ke pihak berwenang seperti PTUN dan PN,” ujar dia. Komisioner KIP Banten Amas Tajudin mengatakan, salinan hasil sidang ajudikasi akan diserahkan kepada pelapor dan terlapor selambat-lambatnya tiga hari ke depan. Berdasarkan peraturan, pihak yang tidak puas boleh mengajukan upaya hukum lainnya, paling lambat 14 hari setelah salinan putusan itu diterima. “Untuk keputusan informasi yang dikabulkan, pihak termohon harus menyerahkan informasi yang diminta itu tujuh hari setelah menerima salinan putusan sidang,” jelasnya. Sedangkan, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangsel Azhar Syam’un Rakhmansyah mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dikatakan Azhar,  saat ini  pihaknya belum bisa memastikan  apakah Pemkot Tangsel akan mengajukan banding atau tidak, karena hasil sidang ajudikasi kemarin juga harus dilaporkan terlebih dahulu kepalda pimpinan. “Kami juga belum mendapat salinan hasil siding. Kami  belum bisa menentukan apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak,” jelasnya. [149]

 

http://www.suarapembaruan.com/home/lsm-truth-akan-gugat-kip-banten-ke-ptun/20409