Beberapaa hari yang baru  lalu ICW melaporkan,bahwa pihak kepolisian terkesan berupaya mengakali aturan hukum yang ada untuk menyelamatkan para pemilik rekening gendut  tersebut.Memang masalah rekening gendut itu yang dimiliki oleh tujuh belas perwira tinggi Polri tersebut sudah mulai berkembang sejak tahun lalu,akan tetapi sampai sekarang tidak diketahui bagaimana akhirnya.

http://hukum.kompasiana.com/2012/05/20/mengakali-hukumselamatkan-pemilik-rekening-gendut/

Oleh sebab itulah maka ICW mengingatkan pihak-pihak terkait supaya secepatnya menuntaskan masalah rekening gendut itu,karena penolakannya terhadap keterbukaan informasi bisa bertentangan dengan undang-undang yang ada.Misalnya penolakan keterbukaan informasi dan pengentasan masalah rekening gendut milik 17 perwira Polri akan berlawanan dengan undang undang no.52 keterbukaan informasi.

Selain itu juga ketidak terbukaan tersebut akan berseberangan dengan aturan-aturan MA no.2 tahun 2011 tentang tata cara proses menyelesaikan sengketa informasi,akan tetapi pihak kepolisian senantiasa berkilah dengan berbagai alasan tertentu.Menurut Irjenpol Saud Usman Nasution,Kahumas Polri bahwa sebenarnya ke tujuh belas perwira Polri sebagai pemilik rekening gendut tersebut sudah diperiksa ,ujarnya.Tetapi hal sebagaimana yang dituduhkan ICW itu tidak diketenukan.

Begitu pula alasan ketidak diumumkannya kepada publik secara luas  seperti yang dikemukakan oleh Irjenpol Suud Usman Nasution,karena beberapa alasan sebagai berikut:

Pertama,Polri tidak menginformasikannya kepada masyarakat karena sesuai dengan pasal 18 undang-undang tahun 2008.Kedua,sesuai dengan undang-undang perbankan yang menjaga dan melindungi  kerahasiaan para nasabahnya,karenya kerahasiaan tersebut tidak boleh dibocorkan kepada pihak siapaun.Ketiga,memang hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaannya oleh Irwansum Polri,ujar Suud Usman Nasution kepada wartawan.Dan nomor rekening gendut yang disebutlan oleh ICW itu sudah lama di klarifikasikan kepada perwira Polri terkait,dan hasilnya tidak diketemukan sesuatu transaksi apapun yang mencurigakan.

Lalu bagaimana bisa terdapat undang-undang yang terkesan  saling  bertentangan satu demngan lainnya, dan membuka celah-celaha tertentu yang bisa saja di jadikan tameng un tuk berlindung.Dan siapapun bisa dengan relatif mudah mengakali aturan-aturan yang ada untuk kepentingan diri dan jujga kelompoknya masing-masing.

http://hukum.kompasiana.com/2012/05/20/mengakali-hukumselamatkan-pemilik-rekening-gendut/