TRIBUNJATENG.COM SEMARANG, – Sejumlah 50 warga dari tiga desa di Kudus yaitu desa kandangmas, kecamatan dawe ; desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo; dan desa Rejosari mendatangi Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di JL Tri Lomba Juang, Semarang, Senin (21/5). Mereka  menuntut transparani pemerintah Kudus dalam masalah pembebasan tanah untuk pembangunan waduk Logung, yang melewati tiga desa mereka dalam sidang Ajudikasi yang dipimpin oleh majelis komisioner yang diketuai oleh Ahmad Labib Asrori.

“Masalahnya tidak ada kejelasan pengukuran dan pembayaran,” kata ketua forum komunitas masyarakat korban embung logung (forkomakembung) Harjono, Senin (21/5).

Ia menjelaskan masalah itu bermula pada 2009. Saat itu pemerintah Kabupaten Kudus melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) melakukan pengukuran. Hasil pengukuran itu mendadak muncul pada 2010 dengan rincian seluas ±196 hektare yang terdiri atas desa kandangmas kecamatan dawe seluas 93,166 hektar, desa Tanjungrejo kecamatan jekulo seluas 33.114 hektare, serta  perhutani 47.640 hektare.

Pengukuran itu menurutnya tidak sesuai dengan luasan fisik yang sebenarnya. Antara peta dan luasan sebenarnya berbeda hingga ada warga yang kehilangan ratusan meter yang tidak masuk ukuran. Sosialisasi yang dilakukan juga tidak sampai ke masyarakat daerah mana saja yang terkena waduk dan tidak. Yang masyarakat tahu adalah tanah miring hanya dihargai Rp 28 ribu dan tanah datar Rp 31 ribu.

” Intinya minta transparansi pemerintah soal kejelasan lahan yang terkena dampak, pembayaran ganti rugi, ” jelasnya.

Ancaman preman pun dirasakan oleh warga. Ada ancaman jika lahan tidak dijual maka akan ditenggelamkan. Bukannya takut, warga justru takut lahannya dialihfungsikan karena takut tidak punya lahan lagi karena pendapatan mereka dari bertani.

” Karena itu kami menolak karena tidak ada gunanya. Kata pemkab untuk mencegah banjir tapi selama ini kami tidak merasakan ancaman itu,” jelasnya.

Baginya, ketidaktransparan itu meliputi data daerah mana saja yang tidak terkena dampak waduk. Selain itu, data nominatif atau data pemilik yang terkenda dampak tidak diberi. Yang ia tahu di Desa kandangmas ada 400 KK yang terkena, sedangkan untuk desa Rejosari dan Tanjungrejo tidak jelas berapa KK.

Pihaknya juga telah mengaku bertemu dengan Bupati Kudus Mustofa Wardoyo. Jawaban yang diterimanya juga saling lempar tanggung jawab. Bupati tidak mau bertanggungjawab karena dikasih mandat ke panitia. Sedangkan panitia berkata sebaliknya, masih ada. Bupati yang bertanggungjawab.

Sidang itu merupakan sidang pertama ajudikasi. Majelis Komisioner hanya membacakan tuntutan pemohon dan mendengarkan jawaban termohon atau pemkab Kudus yang diwakili bagian hukum Pemda Kudus Adi

Editor : budi_pras
http://jateng.tribunnews.com/2012/05/22/puluhan-warga-kudus-mengadu-ke-komisi-informasi