KBR68H, Jakarta – Komisi Informasi Publik (KIP) mencatat hampir 50 persen badan publik belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Dono Prasetyo, hal itu dikarenakan kurang berhasilnya penerapan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan minimnya sosialisasi pemerintah. Hal lain kata dia, sering kali yang hadir dalam sosialisasi Undang Undang KIP adalah pihak yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Badan Publik atau yang menerapkan realisasi undang-undang ini belum cepat lajunya. Karena saya melihat badan publik masih banyak yang belum melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah bagaimana badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, padahal di PP 61 itu harus, disebutkan bahwa per tanggal 23 April 2011, badan publik wajib hukumnya sudah mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dan sampai hari ini juga komisi-komisi informasi di tingkat provinsi pun dari 33 provonsi baru 14 provinsi.”

Komisioner Komisi Informasi Pusat Dono Prasetyo. Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berjalan selama dua tahun, namun pelaksanaannya masih kurang. Warga belum dapat mengakses informasi yang dibutuhkan, begitu pun dengan badan publik yang juga sebagian besar belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).