Instansi pelayan publik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai masih banyak yang tertutup bagi

masyarakat. Sehingga masih banyak masyarakat yang “buta” apa kegiatan pemerintah selama ini. Sejak dibentuknya Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur pada 2010, kini KIP jawa Timur sudah menerima pengaduan sebanyak 232 kasus sengketa informasi publik, baik dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perorangan.

“Hingga 2011, laporan yang masuk ke KIP Jawa Timur sudah 232 kasus. Paling banyak kasus LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), SPJ (Surat Pertanggungjawaban), kontrak kerja menyangkut keuangan dan dokumen keuangan,” kata Ketua KIP Jawa Timur, Joko Tetuko, dalam acara Forum Komunikasi dan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berlangsung di Gedung IKCC Insumo Palace, Kediri, beberapa hari lalu.

Pemohon, kata Joko, didominasi LSM tapi ada juga pribadi. Sebanyak 30 kasus sengketa berhasil diselesaikan, dan 30 lainnya dalam proses. Sebagian besar perkara terselesaikan melalui mediasi, tetapi ada juga yang sampai ajudikasi nonlitiasi. Satu kasus sudah diputus dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sekarang berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Dari Kediri, jelas Joko, ada tiga pemohon. Namun dua di antaranya dikembali karena legalitasnya belum lengkap. Masalahnya berkaitan dengan APBD dan kenapa anggota DPRD tidak mendapat DPA. Pemohon sudah diedukasi, tetapi tidak ada kelanjutannya. Sementara satu yang sekarang mediasi, yaitu permohonan dokumen eksekutif dan legislatif. Permohonya dari LSM IJS terkait atas informasi proyek multi years Jembatan Brawijaya, dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kota Kediri.

Jika badan publik dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tidak memberikan sesuai yang diminta pemohon dalam batasan waktu yang sudah disepakati sesuai keputusan ingkrah, maka pemohon bisa melaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, kemudian bisa dieksekusi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2  Tahun 2011 pasal 11.

Karena itu, Joko mendesak supaya badan publik bisa memberikan informasi secara luas dan cepat kepada masyarakat. Karenanya, masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Joko member contoh, di Pemprov Jawa Timur sudah ada 59 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki PPID. Berdasarkan laporan yang diterima KIP, di Jatim ada sekitar 20 Pemda yang memiliki PPID. “Persisnya akan kita ketahui setelah 28 September 2012,” katanya.

Alasan daerah yang belum memiliki PPID, beragam. Di antaranya, memang daerah sudah menyiapkan tetapi berhenti di Sekretaris Daerah (Sekda) atau di Kepala Bagian (Kabag) Hukum, tapi ada yang sudah menjalankan dengan baik. Harapannya, dengan penerapan Undang-Undang KIP, ke depan setiap badan publik bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, baik dari APBN maupun APBD, kepada rakyat dengan sistem cepat.

“Karena itu, harus ada sistem layanan informasi yang dibuat lewat webset. Dengan demikian dapat memberikan informasi kepada masyarakat, bagaimana menjalankan pemerintahan yang good government dan transparan,” pinta dia. [**]

Sumber: surabayapost.co.id
Editor: Syamsuddin

 

http://www.publiknasional.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1589:232-kasus-sengketa-informasi-didominasi-lsm&catid=36:jawa-timur