SAMARINDA. Transparansi dan keterbukaan informasi publik akan semakin terlayani. Karena sudah terbentuknya Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim yang pengurusnya telah dilantik  Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Rabu (30/5) kemarin. Artinya dengan keterbukaan informasi publik tersebut, ada kewajiban dari setiap badan publik untuk melakukan transparansi.

Jika terjadi penyelewengan, bisa diadili oleh KIP. Misalnya saja, ada informasi yang harusnya dirahasiakan, dibuka untuk umum, maka bisa dilaporkan, yang dinamakan sengketa informasi. Seperti halnya KPK, tugas dari komisi ini adalah menelusuri dan menyelidiki lalu mengadili, jika ada badan publik yang mengajukan sengketa informasi ke KIP.
Demikian dijelaskan Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdurahman Ma’mun usai pelantikan. Menurutnya, dalam banyak hal di Komisi Informasi Pusat, sudah menerima pengaduan sengketa  informasi sebanyak 613. Pengaduan itu berasal dari seluruh Indonesia, terutama terutama daerah yang belum memiliki Komisi Informasi.  30 persen diantaranya menyangkut informasi yang dikecualikan atau rahasia, dan sudah selesai 54 persen.
“Mulai hari ini (kemarin, Red) anggota KIP Kaltim sudah bisa menjalankan tugasnya. Diharapkan semua anggota terus melaksanakan tugasnya dengan baik, karena informasi merupakan kebutuhan pokok dan bagian untuk memperoleh informasi penting,” jelasnya.

Dengan dilantiknya KIP Kaltim, artinya sudah 15 provinsi di Indonesia yang sudah membentuk komisi ini. Diantaranya, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Gorontalo, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jakarta,  dan Kaltim.  4 juni  mendatang  akan menyusul  Bali, sementara  provinsi  lain masih dalam tahapan-tahapan persiapan.
Dalam pelantikan anggota KIP Kaltim, ada lima nama, yakni Jaidun, Eko Satya Husada, Lilik Rukita Sari, Habib dan Asmadi Asnan. (rm-4/ama)

 

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/15/36886