KI-Online. Sidang ajudikasi sengketa informasi antara Pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat Sarvodaya – KPODI dengan Termohon SDK ST Anna Ceger yang digelar Komisi Informasi pusat (KI Pusat) Jumat, 1 Juni 2012 tanpa dihadiri Pihak Termohon. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tetap melanjutkan persidangan.
Sidang ajudikasi sengketa informasi bernomor 017/I/KIP-PS-M-A/2011 itu dipimpin Henny S. Widyaningsih yang beranggotakan Dono Prasetyo dan Ramly Amin Simbolon. Sidang yang digelar pada pukul 10.25 ini beragendakan klrafikasi atau meminta keterangan kepada kedua belah pihak.
Adapun informasi yang menjadi sengketa berupa pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 yang meliputi Rencana Jangka Menengah (RJM), Rencana Kerja Tahunan (RKJ), Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), dan kwitansi pembelanjaan. Informasi tersebut, diminta Pemohon pada tanggal 16 November 2011.
Sengketa informasi ini diajukan Pemohon ke Komisi Informasi Pusat pada tanggal 2 Januari 2102. KI Pusat pun menyelenggarakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan Pemohon pada tanggal 10 April 2012. Dalam proses mediasi (diselenggarakan pada tanggal 10 April 2012), pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Upaya lanjutan (ajudikasi-red) yang diselenggarakan KI pusat pada hari ini, Termohon kembali tidak hadir tanpa alasan.
Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, sidang dapat digelar tanpa hadirnya termohon.
“Dalam hal Termohon dan kuasanya tidak hadir pada persidangan yang ditetapkan Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.”
Dalam persidangan, Majelis Komisioner meminta penjelasan kepada Pemohon soal benar tidaknya SDK ST Anna mendapat BOS, dan Termohon meyakinkan Majelis bahwa sekolah tersebut mendapatkan BOS. “Sebelum kami melayangkan surat kepada SDK ST Anna, anggota kami menyelidiki apakah sekolah itu dapat dana BOS atau tidak,” jawab Termohon. “Kami sangat peduli dengan keterbukaan dan kami berharap dana BOS tersalur sesuai petunjuk yang berlaku,” tambahnya.
Setelah merasa cukup meminta keterangan kepada Pemohon, Majelis Komisioner menutup persidangan. “Sudah cukup permintaan ketarangan dari Pemohon, dan Mejelis memberikan kesempatan kepada Termohon untuk dihadirkan sekali lagi sebelum diadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan,” tutup Ketua Majelis Komisioner Henny S. Widyaningsih. “Sidang yang akan datang dijadwalkan pada tanggal 6 Juni 2012,” sambungnya.
http://www.komisiinformasi.go.id/index.php/subMenu/informasi/info_and_opini/detailberita/215