Pelaporan laporan keuangan partai politik (parpol) merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan parpol kepada masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jo Pasal 34, 36 dan 38 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. KP2KKN Jawa Tengah selaku LSM yang konsen dalam bidang pemberantasan korupsi telah melakukan uji akses informasi ke 9 partai politik yang menduduki kursi di DPRD Jawa Tengah (P. Demokrat, P. Golkar, PAN, PKS, P. Gerindra, P. Hanura, PPP, PKB dan PDIP) pada bulan April 2012. Hal ini dikarenakan, KP2KKN menganggap keterbukaan merupakan langkah awal untuk menghindari praktek korupsi.
Sesuai ketentuan UU KIP, dalam tenggat waktu 10 hari, badan publik (Parpol) harus memberikan jawaban baik tertulis maupun tidak tertulis kepada pemohon informasi. Namun, setelah tenggat waktu 10 hari, tidak satu parpol pun yang merespon surat permohonan tersebut. Akhirnya, sesuai dengan pasal 36 UU KIP, KP2KKN mengajukan surat keberatan kepada 9 parpol tersebut.
Dalam perkembangannya, hanya terdapat 4 parpol yang memberikan tanggapan atas permintaan kami tersebut. Yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, dokumen yang kami terima tidak sesuai dengan yang kami harapkan. KP2KKN menilai kepatuhan dari partai politik selaku badan publik untuk melaporkan laporan keuangan mereka kepada masyarakat masih sangat rendah dan ini merupakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan Pasal 37 UU KIP, KP2KKN akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jawa Tengah selaku lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa informasi dan harapan partai politik bisa lebih terbuka dan akuntabel kepada masyarakat khususnya dalam hal pelaporan keuangan.