SEMARANG – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendaftarkan gugatan sengketa informasi terhadap sembilan partai politik di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Partai-partai tersebut dilaporkan karena tidak bersedia memberikan laporan keuangan.
“Karena partai politik termasuk badan publik, seharusnya laporan keuangannya bisa diakses oleh publik,” kata Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Windi Setyawan, di kantor KIP Jawa Tengah, kemarin.
Sebelumnya, KP2KKN mengajukan permohonan laporan keuangan kepada sembilan partai politik di kepengurusan tingkat Jawa Tengah. Setelah 10 hari, tidak ada satu partai pun yang merespons. Akhirnya mereka mengirimkan surat keberatan kepada sembilan parpol tersebut. Hasilnya, hanya empat partai yang membalas, yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.
Namun laporan keuangan yang diberikan tak sesuai dengan standar yang diinginkan KP2KKN. “Kami hanya diberi laporan keuangan secara umum,” kata Windi. Padahal, menurut aturan, hal-hal yang harus dilaporkan meliputi neraca arus kas, realisasi anggaran, serta realisasi kegiatan.
Lima partai lainnya Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Gerakan Indonesia Raya, Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kebangkitan Bangsa bahkan tak menanggapi permohonan informasi tersebut.
Windy menyatakan partai politik termasuk badan publik karena ikut menerima uang dari negara, sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 34, 36 dan 38 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Bona Ventura Sulistyana mengatakan, sebagai badan publik partai politik wajib membuka laporan keuangannya kepada publik. “Terlebih jika menyangkut dana yang berasal dari APBN maupun APBD,” kata dia.
Bona menilai masih banyak badan publik yang belum mengetahui secara detail ihwal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PKS Jawa Tengah Hadi Santoso membantah tudingan KP2KKN. “Kami sudah kirim laporan, lho,” ujarnya. Karena PKS merupakan partai terbuka, kata dia, laporan keuangan partai ini di Jawa Tengah juga sudah diperiksa oleh akuntan publik. PKS menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa informasi ini. ROFIUDDIN
http://koran.tempo.co/konten/2012/06/05/276234/SENGKETA-INFORMASISembilan-Partai-Digugat