Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Encu Hermana, dan Kepala Sekolah SMPN 1 Eni Holidah dan Kepala Sekolah SMPN 12, dilaporkan ke Polresta Kota Bekasi oleh Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana tidak memberikan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ketiga pejabat tersebut sudah kita laporkan ke Polresta Kota Bekasi karena tidak mentaati hasil sidang ajudikasi KIP Jawa Barat. Ketiganya telah melakukan tindak pidana karena menolak memberikan informasi sesuai UU KIP,” kata Ketua Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia, Muhamad HS, Jumat, (8/6). 

Ketiga pejabat tersebut bukan yang pertama dilaporkan ke Polresta Kota Bekasi, sebelumnya empat pejabat lainnya juga sudah dilaporkan dengan kasus yang sama. 

“Ini merupakan bukti lemahnya kepemimpinan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sehingga banyak pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang menjadi korban terjerat Undang-Undang KIP tidak terkecuali para sekolah negeri di Kota Bekasi. Hal ini terutama karena tidak adanya ketegasan sikap dan kebijakan yang jelas dari Wali Kota selaku pimpinan, bagaimana menyikapi banyaknya sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat terhadap SKPD-SKPD dan satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” kata Muhamad. 

Dikatakannya, seharusnya Wali Kota Bekasi dapat membuat kebijakan yang jelas dan memberikan instruksi yang tegas kepada para kepala SKPD dan para kepala sekolah negeri agar dapat mematuhi dan mentaati ketentuan yang sudah diatur dalam UU KIP, yakni kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik yang berada di bawah penguasaannya kepada pemohon atau pengguna informasi publik, termasuk informasi-informasi publik yang selama ini dianggap rahasia negara seperti informasi laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban kinerja, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, laporan hasil pemeriksaan inspektorat atau laporan hasil pemeriksaan BPK (badan pemeriksa keuangan). 

“UU KIP telah mengatur dengan jelas bahwa informasi-informasi tersebut tidak lagi masuk kategori rahasia negara, tetapi telah menjadi informasi publik yang harus dapat diakses oleh masyarakat luas,” ujarnya. 

Ditambahkan dia, Sahabat Muslim Indonesia dalam waktu dekat akan kembali membuat laporan baru untuk mempidanakan kepala BPLH  (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Kepala Dinas Kebersihan, dan puluhan kepala sekolah yang menunggu giliran untuk dilaporkan ke polisi karena para pejabat publik tersebut terindikasi akan melanggar Undang-Undang KIP yaitu tidak mau memberikan informasi publik kepada pihak Sahabat Muslim Indonesia yang telah dimenangkan kasusnya oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melalui sidang ajudikasi sengketa informasi publik yang digelar oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat baru-baru ini di Bandung.

“Sahabat Muslim Indonesia memprediksikan akan semakin banyak pejabat publik di lingkungan Pemkot Bekasi yang akan menjadi korban dan tersandung kasus pidana keterbukaan informasi publik, apabila Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi tidak juga mampu untuk memperbaiki kebijakannya dan merubah paradigma pemerintahan yang semula bersifat tertutup menjadi terbuka sesuai tuntutan undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkas Hidayat. (Bratha)a
http://bekasiraya.com/berita-767-kepala-dinas-pendidikan-dan-dua-kepala-sekolah-dilaporkan-ke-polisi-.html