Kediri – Komisi Informasi Provinsi Jatim mengungkapkan sampai saat ini belum semua daerah menerapkan keterbukaan informasi publik seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sampai akhir Desember 2011 lalu masih 20 daerah yang melaporkan sudah membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), kalau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di pemprov sudah semua,” kata Ketua KIP Jatim Joko Tetuko ditemui dalam acara sosialisasi tentang implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, jumlah daerah yang sudah membentuk PPID sebagai implementasi dari UU itu memang masih minim. Jumlah kota/kabupaten di Jatim cukup besar mencapai 38, namun hanya sekitar 20 daerah yang sudah membuat PPID.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan evaluasi. Diharapkan, seluruh daerah sudah membentu PPID sebagai bagian dari wujud demokrasi di Tanah Air, mengingat seluruh daerah itu adalah termasuk badan publik yang menggunakan uang rakyat, hingga rakyat pun memang berhak mendapatkan informasi tentang pemanfaatan uang tersebut.
Pihaknya menyebut, belum melakukan evaluasi menyeluruh tentang belum seluruhnya daerah merealiasikan aturan itu. Namun, beberapa kesimpulan didapat di antaranya sudah dibuat dan berhenti di tingkatan sekretaris daerah maupun kepala bagian hukum.
Ia mengaku merasa aneh dengan sikap beberapa kepala daerah yang masih merasa khawatir dengan terbentuknya PPID tersebut. Padahal, kepala daerah diberikan amanat. Dengan dibiayai oleh APBD dan memang harus mempertanggungjawabkan di hadapan rakyat.
“Ada banyak yang bisa dilakukan, misalnya dengan membuat ‘website’ dan aktif menyampaikan ke masyarakat. Jangan takut jika ada pertanyaan. Ini kesempatan pemerintah untuk menciptakan ‘good government’,” ucapnya.
Tentang jumlah sengketa yang masuk, Joko menyebut mulai awal 2010 dilantik sampai 2011 terdapat 232 sengketa yang masuk. Dari jumlah itu, yang paling mendominasi adalah masalah laporan keuangan, baik laporan pertanggungjawaban, kontrak kerja, maupun dokumen kontrak.
Ia juga menyebut, sampai saat ini baru 30 sengketa yang sudah selesai, 30 lainnya masih dalam proses, sementara sisanya masih dalam pendataan. Jumlah sengketa yang masuk dari waktu ke waktu juga semakin banyak.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah daerah harus memahami tentang aturan ini. Jangan sampai, pemerintah kewalahan dengan banyaknya permintaan hingga berlanjut ke aduan, jika tidak diurus.
“Sengketa yang masuk rata-rata bisa diselesaikan lewat mediasi, namun ada yang berlanjut ke ajudikasi. Kami tekankan, agar pemerintah daerah juga siap,” katanya.
Pihaknya yakin, dengan adanya UU ini lebih bermanfaat. Bukan hanya kalangan lemnbaga swadaya masyarakat (LSM) atau kelompok lain, bisa juga masyarakat pribadi. Mereka bisa mendapatkan hak untuk memperoleh informasi. Dengan itu, masyarakat juga bisa mengawasi tingkat manfaat dari anggaran yang digunakan. (*)
http://antarajatim.com/lihat/berita/88641/kip-jatim-belum-semua-daerah-terapkan-keterbukaan-informasi-publik