Era keterbukaan informasi pascareformasi kini menjadi suatu kewajiban, tidak saja bagi lembaga pemerintahan, tetapi juga swasta yang mendapatkan dana operasional dari APBN maupun APBD. Mereka ini merupakan lembaga publik yang diatur hak dan kewajibannya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat melalui Undang-undang No. 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik.

”Melalui lembaga Komisi Informasi Bali yang baru saja dilantik, kami berharap lembaga publik bisa berperan serta dalam penyediaan informasi,” ujar anggota Komisi Informasi Bali, Gede Sentanu, S.E., M.M., seusai acara pelantikan anggota Komisi Informasi Bali, Senin (4/6) kemarin.

Lima anggota Komisi Informasi yang dilantik kemarin meliputi I Gede Agus Astapa, S.Sos, Ir. Nyoman Legawa Partha, Gede Sentanu, S.E., M.M., IGA Widiana Kepakisan, S.Sn. dan Ngurah Wirajasa, S.E. Seusai pelantikan, Komisi Informasi Bali langsung menggelar rapat pleno. Pada kesempatan itu, Gede Sentanu terpilih sebagai Ketua Komisi Informasi Bali dan Agus Astapa sebagai Wakil Ketua.

Menurut Gede Sentanu, keberadaan Komisi Informasi merupakan implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008. Komisi Informasi bertugas melaksanakan aturan perundang-undangan, membuat standar teknis layanan publik dan menyelesaikan sengketa informasi.

Anggota Komisi Informasi Bali lainnya Agus Astapa menambahkan, dengan adanya Komisi Informasi, diharapkan bisa menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas KKN. Pasalnya, dalam UU No. 14 Tahun 2008 jelas diwajibkan kepada lembaga publik untuk serta merta melaporkan segala operasional baik menyangkut program kerja dan realisasi pelaksanaannya, terutama soal dana. ”Lembaga publik dimaksud adalah semua lembaga yang dana operasionalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN maupun APBD,” ujarnya.

Anggota Komisi Informasi Bali lainnya, Widiana Kepakisan menyatakan siap mengemban misi sebagai anggota Komisi Informasi sebagai wujud berperan serta membantu keterbukaan informasi di Bali. Keterbukaan informasi adalah sesuatu yang sangat penting dalam upaya menciptakan sistem pelaksanaan pemerintahan yang baik. ”Keterbukaan informasi sangat penting sebagai ciri negara demokrasi yang menjunjung hak kedaulatan rakyat. Kami di lembaga Komisi Informasi ini akan mengawalnya,” katanya.

Sementara itu, Ngurah Wirajasa, Legawa Partha dan anggota Komisi Informasi lainnya optismistis implementasi UU 14/2008 ini akan bisa diterapkan di Bali. Hanya saja, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi kepada lembaga publik untuk menyadari pentingnya keterbukaan informasi.

Nantinya, masyarakat yang memerlukan informasi terkait lembaga publik bisa mengajukan ke lembaga bersangkutan. Informasi ini wajib ditangani PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada di masing-masing instansi. Apabila pemohon informasi tidak mendapatkan informasi yang diinginkan, barulah bisa dilaporkan ke Komisi Informasi Bali. ‘’Komisi inilah nantinya akan bersidang dan menyelesaikan sengketa informasi, baik secara mediasi dan ajudikasi non litigasi,’’ kata Wirajasa. (kmb13)

http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=66096