JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah tak lagi menjadi dokumen rahasia, akan tetapi menjadi dokumen terbuka dan bisa diakses publik.

Penegasan itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner Sengketa Informasi Publik KIP Usman Abdhali Watik kepada Kompas, Rabu (6/6/2012) di Jakarta.

Komisioner KIP itu, Senin (4/6/2012), memimpin sidang yang memutuskan sengketa informasi antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan seorang wartawan Sinar Pagi bernama Anton Fernando. Anton mempersoalkan permintaannya untuk mendapatkan dokumen kontrak Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Medan dan Sekitarnya. Ia tidak diizinkan mengakses informasi tersebut, sehingga membawa persoalannya ke KIP.

Paket proyek yang dimaksud adalah pekerjaan The Medan Flood Control/Contract Package Nomor M.F.C.6. tertanggal 21 April 2004 antara Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan pihak ketiga yaitu PT Waskita Jaya Purnama. Nilai kontrak proyek tersebut Rp 71.512.000.000, termasuk PPn 10 persen.

“Putusan ini bisa dijadikan dasar agar masyarakat, khususnya wartawan, dapat mengakses dokumen kotrak, apalagi saat ini menjadi trend isu soal proyek-proyek BUMN,” ujarnya.

Selama ini, menurut Usman, banyak proyek-proyek BUMN adalah hasil persekongkolan dan dugaan suap-menyuap, seperti yang disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sebanyak 70 persen proyek BUMN berasal dari suap-menyuap.

“Dengan terbukanya dokumen kontrak, maka masyarakat dapat melacak adanya tender yang tidak fair ataupun persekongkolan sehingga negara dirugikan. Terlebih kalau proyek tersebut berasal dari utang atau hibah donor,” jelas Usman.

http://nasional.kompas.com/read/2012/06/06/22333884/Dokumen.Kontrak.Proyek.Pemerintah.Bukan.Rahasia