Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang juga anggota Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Nurkholis Hidayat menilai, alasan pemerintah dan DPR dalam membuat RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985 sangat lemah.

“RUU Ormas ini dibutuhkan untuk mengatasi ormas-ormas bermasalah. Tapi sejauh ini tidak ada langkah pemerintah mengatasi ormas bermasalah. Lihat saja Kasus Irshad Manji, Lady Gaga, seharusnya sudah ada teguran atau bisa pembekuan bagi ormas yang terlibat,“ jelas Nurkholis, pada Diskusi RUU Ormas: Salah Kaprah Pengaturan Hingga Ancaman Kemerdekaan Berserikat, Pers, dan Berekspresi, Kamis (14/6).

Di samping alasan penertiban, lanjut Nurkholis, RUU Ormas tersebut juga menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas organisasi.

“Lho, pasal 16 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kan sudah ada. Dalam UU ini juga sudah mengatur kewajiban kepada organisasi non pemerintah untuk menyediakan informasi publik, seperti asas, tujuan, program, sumber dana, dan pengelolalah keuangan,“ tegasnya.

Untuk masalah keuangan, lanjutnya lagi, hampir semua organisasi berbadan hukum sebagian besar diaudit keuangannya oleh akuntan publik karena hal ini menjadi kewajiban lembaga sebagai wajib pajak.

Dengan demikian, ujarnya, tanpa UU Ormas pun telah ada UU yang mengatur hal-hal admistrasi bagi organisasi seperti UU keterbukaan Informasi Publik, UU Yayasan dan staatsblad tentang perkumpulan.

“Pemerintah seperti mengalami Phobia peraturan. Kita semua bisa balik kemasa lalu,di zaman otoriter,“ tandasnya. [WFz]

http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/14155-kkb-alasan-pemerintah-dinilai-lemah