Dua dinas di Kota Metro mengikuti ajudikasi sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung kemarin. Kedua dinas itu adalah Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum A. Yani (RSUAY) Kota Metro kemarin.

Keduanya menyatakan keberatan menyerahkan dokumen informasi terkait, DPA, RKA, dan SPJ yang ada di lingkungan dinas/instansi tersebut yang diajukan LSM Tiem 99, Pemburu Koruptor.

Proses ajudikasi dipimpin oleh majelis yang berbeda. RSUAY dikuasakan kepada kuasa hukum, Hadri Abunawar cs. Sementara Diskes Kota Metro dikuasakan ke Kabag Hukum Pemda Kota Metro.

Pada ajudikasi pertama tersebut, pihak RSUAY Metro menyatakan bahwa informasi yang diajukan LSM itu adalah informasi yang dikecualikan. Sehingga, pihak RSUAY berpendapat tidak bisa diberikan,

’’Kecuali jika memang ada ketetapan dari KI bahwa informasi itu harus dibuka dan bersifat terbuka,’’ ucap Hadri Abunawar di hadapan majelis yang dipimpin Ketua Majelis Khalida serta anggota Gani Bazar dan Ahmad Haryono.

Sementara itu, Diskes Metro yang dikuasakan kepada Kasubbag Hukum dan HAM Sekretariatan Kota Metro Triadi Kurniawan menyatakan, pihaknya tidak berwenang memberikan DPA, RKA, dan SPJ.

Karena bukan kewenangannya, sesuai UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. ’’Kami tidak berwenang memberikan kepada pemohon, karena UU menyatakan bahwa laporan keuangan itu dilaporkan kepada wali kota,’’ beber Triadi di hadapan majelis yang dipimpin Gani Bazar, Ahmad Hayono, dan Juniardi.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemberian keterangan saksi ahli.

Ketua KI Lampung Juniardi menyatakanm setidaknya Oktober terdapat 8 kasus badan publik yang harus diajudikasi sengketa informasi. ’’Kasusnya, ada yang gagal dimediasi, dan ada yang menyatakan informasi itu rahasia, atau dikecualikan,’’ ujar Juniardi lewat rilis yang disampaikan ke redaksi Radar Lampung kemarin.

Kedelapan badan publik itu, Diskes Lampung Timur, BKD Kota Bandarlampung, Dinas Tata Kota Metro, Dinas Kesehatan Kota Metro, KPU Tanggamus, dan RSUAY Kota Metro. (ful/c3/gus)

http://www.radarlampung.co.id/read/lampung-raya/lamteng-metro/52086-ajudikasi-sengketa-informasi-digelar-