Jakarta, 2/10 (ANTARA) – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memerintahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membuka tiga Peraturan Kepala BNN dalam pemberantasan narkoba.

Dalam sidang sengketa informasi publik dengan pemohon LBH Masyarakat dan termohon BNN di Jakarta, Selasa, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang diketuai Amirudin dengan anggota Dono Prasetyo dan Abdul Rahman Ma’mun berpendapat bahwa tiga Peraturan Badan Narkotika Nasional merupakan dokumen yang bersifat terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 11 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU KIP menyatakan, tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut: ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum,” kata Amirudin saat membacakan putusan.

Meski menyatakan bahwa dokumen yang diminta bersifat terbuka, Majelis Komisioner hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon karena di dalam dokumen tersebut terdapat informasi-informasi yang dikecualikan yaitu mengenai teknik dan strategi pemberantasan narkoba.

Pasal 17 huruf a angka 1 UU KIP memberikan pengecualian terhadap informasi publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Informasi semacam itu bersifat rahasia sehingga boleh tidak dibuka ke publik.

Informasi yang dinyatakan Majelis Komisioner KIP sebagai informasi terbuka dalam tiga Peraturan Kepala BNN itu menyangkut masalah administratif penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNN. Sedangkan informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia yaitu mengenai teknik dan strategi penyelidikan dan penyidikan dalam rangka memberantas tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Sengketa Informasi Publik antara LBH Masyarakat selaku pemohon dengan BNN selaku termohon bermula ketika pemohon mengajukan permintaan informasi berupa Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Teknik Penyidikan dan Penyerahan di Bawah Pengawasan, Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2011 tentang Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung, dan Peraturan kepala BNN Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

LBH Masyarakat memerlukan tiga peraturan BNN tersebut sebagai instrumen untuk melakukan kontrol terhadap kemungkinan tindakan aparat yang bertindak di luar aturan sehingga berpotensi melanggar HAM.

Ajeng Larasati dari LBH Masyarakat mencontohkan banyaknya korban penjebakan narkoba, yang pada dasarnya bukanlah pengedar, tapi ditangkap karena dijebak.

Atas permintaan tersebut, BNN tidak dapat memberikan dokumen itu dengan dalih dokumen yang diminta LBH Masyarakat bersifat dikecualikan atau dirahasiakan, dan apabila tiga dokumen tersebut dibuka akan menganggu upaya proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dengan mangacu pada ketentuan Pasal 17 huruf a angka 1 UU KIP. Karena itu, dokumen yang diminta LBH Masyarkat menjadi sengketa informasi dan didaftarkan ke Komisi Informasi Pusat pada 1 Mei 2012.

Atas putusan Majelis Komisioner KIP, termohon yang diwakili Deputi Kepala BNN Ahwil Luthan, Benny J Mamoto dan Supardi menyatakan menerima putusan KIP.

“Kami dapat menerima dan kami akan berusaha melengkapi dan memenuhi apa yang diperintahkan Majelis,” ujar Ahwil Luthan.

Sementara pihak pemohon yang diwakili Ajeng Larasati masih akan mengecek pasal-pasal yang dibuka dan yang dikecualikan, setelah menerima dokumen yang telah ditutup sebagian dari BNN.