TINJAU Subang– Warga bisa menggugat badan publik dalam hal ini pemerintah Kabupaten (Pemkab) jika dipersulit mendapatkan informasi yang dibutuhkan di luar data keamanan negara.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Momon Ismono usai pertemuan Bakohumas dengan Materi Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Subang, Jalan Mayjen Sutoyo, Subang
Diakui Momon transparansi informasi publik di Subang memerlukan penataan lebih lanjut, keterkaitannya dengan semangat reformasi dalam fungsinya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Namun bila terjadi sengketa informasi, dalam periode kasus itu, ada tahapan yang ditempuh. Seperti memberi kesempatan pertama (10 hari), jika tidak ada kejelasan maka digunakan tahap kedua selama 7 hari. “Dan bila dalam tempo 17 hari tetap tidak diberikan, warga bisa menggugat kami melalui kuasa KIP,” terang Momon beberapa waktu lalu
Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyatakan badan publik tidak dibenarkan menutup akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, misalnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Laporan keuangan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) atau lainnya.
“Bila terjadi pembungkaman, atau penutupan akses informasi Kami siap menerima aduan dari warga bahkan bila ini tetap dibiarkan kami akan memanggil dan menegur Kepala daerah yang bersangkutan,” tegas Dan Satriana
http://www.tintahijau.com/pemerintah/39-pemerintah/2893-informasi-tertutup-warga-bisa-gugat-pemkab