Meski jabatan Komisi Informasi Pusat hanya tersisa empat bulan ke depan, namun hingga kini pemerintah belum melakukan sejumlah persiapan teknis untuk pemilihan Anggota Komisi Informasi Pusat untuk periode 2013-2017

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden No. 48/P Tahun 2009, masa jabatan Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2009-2013 ini berakhir pada 2 Juni mendatang. Oleh karena itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan individu yang tergabung dalam Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOI-NI), meminta Presiden RI agar memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera mempersiapkan proses pemilihan Anggota Komisi Informasi Pusat periode berikutnya.

Dalam siaran persnya hari ini, Koordinator Nasional FOI-NI, Budi Raradjo, mengatakan persiapan tersebut mulai dari penentuan jadwal, anggaran, personalia pegawai yang terlibat dalam proses tersebut. Selain itu, menurut Budi, pemerintah perlu secepatnya melakukan pemetaan dan menetapkan Anggota Panitia Seleksi calon Anggota Komisi Informasi Pusat. “Anggota Panitia Seleksi ini, setidaknya memenuhi tiga syarat. Integritas, kapasitas, dan adanya unsur dari masyarakat sipil,” ujar Budi.

Sementara itu, pada pukul 13.00 hari ini, Koalisi Freedom of Information Network akan melakukan  audiensi kepada Komisi Informasi Pusat, untuk meminta para Komisionernya agar mendesak pemerintah untuk segera mempersiapkan proses pemilihan Anggota Komisi Informasi Pusat periode berikutnya. “Kami terus mendapat dukungan dari berbagai kelompok masyarakat dan individu untuk mendesak  pemerintah agar serius mendorong keterbukaan Informasi, antara lain dengan pemilihan komisioner baru Komisi Informasi Pusat. Dukungan ini akan kami sampaikan ke Komisi Informasi Pusat, Kominfo, dan Presiden,” kata Budi