Pemerintah Kabupaten Keerom Provinsi Papua kini telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diangkat melalui SK Bupati No. 105 tanggal 28 November 2012.

Meskipun keberadaan PPID tidak serta merta menyebabkan keterbukaan informasi berlangsung secara maksimal, namun paling tidak pengangkatan PPID merupakan bentuk komitmen untuk membuka diri kepada publik.

Semangat keterbukaan sudah muncul pada proses-proses yang mengiringi penerbitan SK pengangkatan PPID. Pada saat diselenggarakan lokakarya internal di lingkup SKPD tentang pendalaman materi tentang UU Keterbukaan Informasi Publik misalnya, terjadi diskusi yang sangat dinamis. Satu pendapat dengan pendapat lain saling bersahutan, berbagai pertanyaan kritis juga bermunculan. Suasana dinamis ini mencerminkan kehendak mereka yang kuat untuk benar-benar menjalankan mandat keterbukaan informasi.

Demikian juga ketika tim fasilitator CATI mengusulkan inisiatif kepada tim perumus dari Dinas Komunikasi dan Informatika serta BAPPEDA untuk secara intensif melakukan diskusi, respon mereka selalu posiif. Diskusi-diskusi pendalaman juga mereka ikuti dengan serius, tidak pernah sekalipun terdengar kata bernada keluhan. Gurat semangat di wajah tim perumus tidak juga luruh hingga tersusun draf SK. Respons bupati juga sangat positif. Proses review dan perbaikan tidak memakan waktu lama.

Mudah-mudahan semangat ini akan terus dipertahankan hingga praktik keterbukaan informasi benar-benar dapat dijalankan.

 

http://pattirocati.wordpress.com/2013/02/06/semangat-membuka-diri-pemerintah-keerom/