Bali, kebebasaninformasi.org. Dinas Kehutanan Provinsi Bali akhirnya bisa menyerahkan 8 dari 11 dokumen yang diminta oleh Walhi Bali, terkait data dan dokumen tentang surat keputusan Gubernur Bali mengenai izin prinsip pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Kawasan Suwung, Denpasar  seluas 102,22 hektare selama 55 tahun, kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB). Demikian hasil mediasi di Komisi Informasi antara Pemohon, Walhi Bali dan Termohon, Pemerintah Provinsi Bali, yang diwakili oleh Dinas Kehutanan Bali, yang dipimpin oleh komisioner Komisi Informasi Bali, I Wayan Legawa Partah, hari ini (15/02/13)

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, Wayan Gendo Suardana Bali mengatakan tiga dokumen yang ditolak diberikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali adalah 1. Surat permohonan pengusahaan pariwisata  dari PT. TRB. 2. Dokumen rencana kerja pengusahaan pariwisata alam. 3. UPL/UKL pengusahaan pariwisata alam.  Delapan dokumen lainnya akan diserahkan oleh Dinas Kehutanan pada Selasa (19/2/13). Alasan Dinas Kehutanan, dokumen yang diminta tersebut beserta lampirannya memuat sejumlah informasi yang dikecualiklan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. “Ini terkait pasal hak cipta dan persaingan usaha,” kata Wayan menirukan perwakilan dari Dinas Kehutanan.

Wayan menjelaskan pihaknya meminta keterbukaan dokumen tersebut, selain sebagai informasi publik yang memang seharusnya terbuka, ada hal lain yang sangat penting. “Keputusan pemerintah provinsi Bali tersebut, berpotensi merusak kawasan hutan mangrove yang sebenarnya masuk dalam wilayah moratorium izin pengusahaan hutan berdasarkan Inpres No. 10 tahun 2012. Pengusahaan wilayah hutan ini berpotensi besar merusak lingkungan. Karena itu, harus dihentikan.”

Apakah dokumen yang telah dinyatakan terbuka akan diberikan? “Sebelumnya kami telah dipersilakan untuk mengambil beberapa dokumen yang dinyatakan boleh dibuka oleh Dinas Kehutanan. Tetapi tiga kali ke sana, kami dipingpong. Karena itu, kami meminta mediasi kepada Komisi Informasi. Selasa depan, kami akan mengambil delapan dokumen yang dinyatakan dokumen publik oleh Dinas Kehutanan. Semoga tidak dipingpong lagi,” kata Wayan. Terhadap tiga dokumen lain yang tidak diberikan oleh Dinas Kehutanan, Walhi Bali akan mengajukan ajudikasi ke Komisi Informasi. (Arb)