indexKI-Online, Komisi Informasi Pusat (KIP) membuka lamaran untuk menjadi calon anggota KIP periode 2013-2017. Semua persyaratan yang diperlukan untuk menjadi calon anggota KIP telah tersedia di laman; seleksi.kominfo.go.id.

Dalam keterangannya di Kantor Sekretariat KIP Jakarta, Kamis (21/022013) Sekretaris KIP, Bambang Hardi Winata menjelaskan, guna memperlancar proses seleksi calon anggota KIP, maka telah diadakan rapat pertama Panitia Seleksi (Pansel) dengan agenda penunjukan Ketua dan Wakil Ketua yang disepakati melalui voting. Adapun susunan Pansel, Ketua Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D, Wakil Ketua Dr. Suprawoto, SH, M.Si dengan lima orang anggota masing-masing Bambang Iriana Djajaatmadja, SH, LL.M, Dr. Danrivanto Budhijanto, SH, LL.M in IT Law, Dr. Zaim Uchrowi, MDM, J. Danang Widoyoko dan Josi Khatarina, S.H., LL.M.

Menurut Bambang, untuk persyaratan pendaftaran dengan mudah dapat diakses melalui iklan pengumuman lamaran calon anggota KIP yang ada di kolom pengadaan website: www.komisiinformasi.go.id. Ia mengatakan, selain ditayangkan di website komisi informasi dan www.kominfo.go.id serta seleksi.kominfo.go.id juga didapat dibaca di koran nasional yang terbit pada 22 Pebruari 2013.

Dijelaskan, masa penerimaan lamaran calon anggota Komisi Informasi Pusat mulai tanggal 22 Februari hingga 8 Maret 2013. Menurut ia, Panitia Seleksi telah menjadwalkan Rapat Kedua pada tanggal 4 Maret 2013 pukul 08.00 WIB, dilanjutkan dengan pers conference pada pukul 10.00 WIB melalui koordinasi dengan Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat.