AfrizalBeberapa Komisi Informasi di tingkat provinsi telah melakukan sejumlah inisiatif untuk mengenalkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mendorong badan-badan publik untuk mengimplementasikannya undang-undang tersebut.  Salah satunya adalah Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh (KI Aceh)

Ketua KI Aceh, Afrizal Tjoetra, mengatakan, ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh pihaknya, yaitu membangun nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI Perwakilan Aceh tentang peningkatan partisipasi keterbukaan informasi publik dan pengawasan pelayanan publik, memberikan surat dukungan kepada Kepolisian Resort Aceh Singkil yang membuka anggaran tahun 2013 melalui konferensi pers, mendorong dinas-dinas di Aceh untuk memberikan dokumen tentang anggaran yang diminta oleh LSM Gerak Aceh dan BEM-BEM di provinsi Aceh. Selain itu, Komisi Informasi Aceh juga melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan diskusi.

Di tengah berbagai kekurangan di Komisi Informasi provinsi yang ada di Indonesia, Inisiatif-inisiatif KI Aceh ini patut dicontoh oleh Komisi Informasi lain. Dukungan dari DPRD pemerintah provinsi, dan publik, harus tetap diupayakan. Sambil menunggu proses itu berjalan, Komisi Informasi provinsi sendiri tentu harus berinisiatif. Banyak hal yang bisa dilakukan tanpa harus membebani APBD, sebagaimana yang dilakukan KI Aceh.