Kabar gembira datang dari Papua Barat. Satu lagi pemerintahan kabupaten di provinsi ini memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, kini resmi memiliki PPID setalah Bupati Otto Ihalauw menandatangani Surat Keputusan Nomor 480/108/BSS/11/2013 tertanggal 12 Februari 2013. Berdasarkan SK tersebut, duduk sebagai PPID Utama adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah, dimana Biro-biro lainnya di lingkungan Setda menjadi anggotanya.
Sementara itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) -dinas, badan, dan inspektorat- ditetapkan sebagai PPID Pelaksana. Bupati, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah masing-masing sebagai pembina, pengarah, dan penanggungjawab. Terbitnya SK ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sorong Selatan untuk mengimplementasikan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen ini diharapkan dapat disambut baik oleh berbagai pihak serta masyarakat sekitar, sehingga keterbukaan informasi bukan lagi menjadi mimpi.