Mattewakan

MAKASSAR,UPEKS--Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, memproses tujuh sengketa informasi publik. Enam kasus tengah dalam proses mediasi dan satu melalui sidang ajudikasi. “Satu kasus yang melalui sidang ajudikasi ini merupakan masih laporan dari tahun 2012 lalu,” kata Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP Sulsel, Mattewakkan, Selasa (26/2) kemarin. Mattewakkan mengungkapkan, selama tahun 2012, KIP Sulsel telah menyelesaikan 25 sengketa informasi publik dari NGO. 24 diantaranya selesai melalui mediasi dan 1 harus maju ke sidang ajudikasi.

“Masyarakat, terutama NGO dan pers, sebenarnya berharap banyak dari KIP. Terutama untuk menjaga agar badan publik, terutama pemerintah bisa lebih transparan dalam pengelolaan pemerintahan,” terangnya. Undang-undang KIP, kata Mattewakkan, belum dipahami publik dan badan publik itu sendiri. Sehingga, masih banyak terjadi salah tafsir dan kendala teknis di lapangan. “Masih banyak yang belum memahami undang-undang KIP ini,” terang Mattewakkan. Dia menegaskan, badan publik ataupun individu, bisa dilapor pidana jika tidak mematuhi putusan ajudikasi.

Tetapi, yang harus melapor adalah pihak pemohon informasi dengan menyertakan putusan ajudikasi. “KIP sendiri belum punya wewenang menjatuhkan sanksi meski Undang-undang KIP juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar undang-undang ini,” tegasya. Di Sulsel, lanjut Mattewakkan, belum ada yang dilaporkan secara pidana terkait sengketa informasi. Tapi, di provinsi lain sudah ada. Dia mencontohkan, kasus ICW vs Polri terkait rekening gendut.

Pada akhirnya, ICW melapor pidana Polri karena tidak mematuhi putusan KIP. Kasus tersebut sampai sekarang belum selesai. Mattewakkan menambahkan, sebagian besar sengketa informasi yang masuk ke KIP Sulsel, terkait dokumen keuangan, RKA/DPA, laporan keuangan, LPJ Dana BOS, keuangan parpol dan pinjaman pemprov sebesar Rp 500 miliar. “Ini indikasi bahwa publik kita sangat perhatian terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. Ada semangat transparansi yang saat ini sedang kuat berhembus di masyarakat,” tutupnya. (arn/sev)

http://upeks.nazuka.net/2013/02/kip-sulsel-proses-tujuh-sengketa-informasi-publik/