Lamtim

SUKADANA (Lampost.co): Gerakan Masyarakat Independen (GMI) yang terdiri dari organisasi masyarakat (Ormas) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Lampung Timur (lamtim) mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi di kabupaten tersebut, dikarenakan Dokumen Penyelenggaraan Anggaran (DPA) tahun 2013 terkesan ditutupi.

Ketua GMI Fauji Ahmad mengatakan, seharusnya amanat UU No 14 Tahun 2008 harus sudah dapat dilaksanakan oleh Kabupaten Lamtim, dimana seharusnya setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus dapat menyampaikan ke masyarakat mengenai informasi yang ada di SKPD tersebut. Dengan catatan informasi yang diberikan tidak merupakan rahasia negara.

“Kalau kita melakukan permintaan pembukaan akses informasi yang berkaitan pengelolaan anggaran seperti DPA dan SPJ atau program kegiatan yang ada di setiap SKPD yang ada tidak pernah bisa ada keterbukaan, bagaimana kabupaten ini bisa maju,” bebernya.

Seharusnya para pejabat publik kata fauzi, yang ada di lamtim harus dapat menyadari bahwa anggaran yang dipergunakan itu adalah uang masyarakat, oleh sebab itu masyarakat diharuskan mengetahui penggunaan anggaran yang ada di setiap progranm yang ada di seluruh SKPD yang ada dilamtim. Karena kurangnya keterbukaan tersebut, banyak pejabat publik yang ada kabupaten lamtim yang salah menafsirkan makna keterbukaan informasi publik, dan tidak menghormati hak-hak masyarakat terhadap akses keterbukaan informasi publik tersebut.

“Bahwa selama ini banyaknya pejabat Publik yang belum melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, itu disebabkan kurangnya pemahaman badan publik terhadap isi undang-undang. Seharusnya mereka (badan publik-red) tahu dan memahami sejak undang-undang ini diberlakukan. Bukannya ditutup-tutupi, kalau masyarakat meminta DPA saja tidak dikasih berarti ada unsur negatif dibalik itu,” ujarnya.

Terpisah Balik Jaya SH Ketua LSM Lembaga Pembaharuan Pembangunan Lamtim menjelaskan, DPA adalah dokumen tentang pelaksanaan anggaran dikabupaten lamtim, namun selama ini DPA lamtim tidak terbuka dikalangan masyarakat, ini menunjukkan hak-hak masyarakat belum terpenuhi, seharusnya pemerintah atau SKPD dilamtim memberikan DPA kepada masyarakat sebelum masyarakat memintanya.

“Dana anggaran itu kan dana rakyat, jadi rakyat harus tahu kemana dana itu di belanjakan. Seperti contok saya berbelanja di toko swalayan, pasti sebelum membayar saya mendapatkan kwitansi sebagai tanda pembayaran, atau jumlah kisaran pembelanjaan.

Hal itu tidak berbeda dengan DPA, jadi kalau rakyat meminta DPA namun SKPD terkait tidak bisa memberikan berarti hal itu melanggar hak-hak rakyat, karena rakyat selama ini sudah menyediakan dana untuk pembangunan namun rakyat tidak mendapatkan dana tentang pembangunan itu sendiri” kata dia. (*/L-4)

http://lampost.co/berita/pemkab-lamtim-masih-jauh-dari-keterbukaan-informasi-publik