Walikota Bogor

Bogorplus.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Raya mengirimkan surat pengajuan permohonan sengketa informasi antara Sugeng Teguh Santoso sebagai Pemohon, terhadap Walikota Bogor sebagai Termohon kepada Komisi Informasi provinsi Jawa Barat, pada Senin (18/2/13) lalu.

Permohonan LBH Bogor Raya inipun sudah mendapat respon dari Komisi Informasi Jawa Barat, dengan bukti registrasi nomor 367/K-C4/PSI/KI/JBR/II/2013, dengan termohon Walikota Bogor.

Direktur Eksekutif LBH Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan kepada Bogorplus.com pada Senin 25/2/13,  alasan permohonan sengketa informasi, karena LBH Bogor Raya telah mengajukan permohonan pada tanggal 18/12/12, agar Walikota Bogor menyerahkan SK Walikota Nomor : 591-45-17 tentang Hibah Tanah Dan Bangunan Pasar Kebon Kembang Blok G Kepada PD. Pasar Pakuan Jaya, yang merupakan dokumen publik, dengan basis Undang-undang Keterbukaan Publik. Namun karena tidak ada tanggapan, LBH Bogor Raya mengajukan keberatan atas permohonan tersebut pada Jumat, tanggal 4 Januari 2013) dan nyatanya keberatan inipun tidak ada tanggapan, sehingga pihaknya pun mengajukan pengajuan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, pada Senin (18/2/13) lalu.

“Bahwa pengaduan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini adalah sebagai tindaklanjut atas ditolaknya permintaan LBH kepada Walikota, untuk mendapat salinan hibah Blok G yang tidak dilayani Walikota,” papar Sugeng.

http://upeks.nazuka.net/2013/02/kip-sulsel-proses-tujuh-sengketa-informasi-publik/