BANDUNG- Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan para rektor akan membahas kemungkinan dibukanya akses nilai ujian tertulis bagi setiap peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
“Kemungkinan bisa mendapat akses, tapi tidak diumumkan terbuka,” kata Ketua Panitia Pelaksana SNMPTN, Akhmaloka, di Bandung. Selama ini, informasi nilai ujian masih tertutup dan hanya bisa dibuka jika peserta mengajukan permohonan kepada panitia SNMPTN dan dikabulkan sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat.
Tahun ini, panitia membuka tiga pintu masuk kampus negeri, yaitu lewat SNMPTN yang khusus bagi siswa undangan dan berprestasi, lalu jalur tulis SBMPTN yang bisa diikuti lulusan SMA sederajat 2011 dan 2012 serta paket C, juga ada jalur mandiri. Dengan sistem baru itu, menurut Akhmaloka, sejauh ini yang baru bisa diketahui nilainya yaitu peserta SNMPTN. “Karena mereka diterima atau tidaknya di PTN berdasarkan nilai buku rapor dan prestasi lainnya selama bersekolah,” ujarnya.
Adapun nilai peserta ujian tertulis atau SNMPTN tidak bisa dipublikasikan terbuka karena dinilai panitia tidak elok. Sedangkan pengiriman hasil ujian kepada setiap peserta, kata Akhmaloka, secara teknis masih sulit dan merepotkan. “Nanti kita akan bahas lagi kemungkinan dan teknisnya, sekarang masih fokus di pendaftaran SNMPTN dulu,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Daerah Jawa Barat Dan Satriyana mengatakan, nilai ujian hanya boleh diakses oleh orang yang berkepentingan. “Perlu ada mekanisme yang mudah dan rahasia bagi peserta ujian yang ingin tahu berapa nilainya,” kata dia. Misalnya dengan memberikan password kepada setiap peserta, atau panitia lokal SNMPTN memberikan layanan informasi. Syaratnya, penanya harus membuktikan diri sebagai peserta ujian.
Keterbukaan nilai itu, kata Dan, penting bagi peserta ujian karena penilaiannya obyektif dan berdasarkan peringkat. Juga untuk menghindari keraguan atau dugaan soal kelemahan sistem komputer dalam menilai ujian peserta. “Dengan cara itu, kredibilitas penyelenggaraan SNMPTN akan naik,” katanya.
Sejauh ini, Komisi Informasi Pusat sudah menangani dua sidang sengketa soal nilai yang diminta peserta SNMPTN. Pada 2012, ada Amhar Azet, seorang mahasiswa di Yogyakarta, dan seorang lagi calon mahasiswa dari Medan. Keinginan keduanya untuk mengetahui nilai dan passing grade ujiannya dikabulkan. “Harusnya itu sudah jadi yurisprudensi buat kasus serupa,” kata Dan.
Komisi Informasi, ujar dia, telah mengeluarkan rekomendasi agar penyelenggara ujian wajib melayani permintaan informasi nilai dari peserta. Selain itu, peserta berhak meminta informasi nilai ujiannya kepada panitia sesuai mekanisme yang berlaku.tmp
www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=8a2b9817877f6f4d91f1e499a6a8e908&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c