Jakarta – Anda penasaran karena tidak lolos ujian masuk perguruan tinggi padahal Anda yakin bisa mengerjakan seluruh ujian masuk? Mungkin bisa menyontoh seorang siswa yang menggugat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk melihat nilai akhir miliknya. Gugatannya ternyata dikabulkan.

“Nilai ujian seorang calon mahasiswa yang tidak lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) meminta informasi rincian nilai hasil ujian seleksi masuk UGM kepada Kemendikbud untuk mengetahui kemampuan akademiknya, mengapa dia tidak lulus,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma’mun dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (4/3/2013).

Semula Kemendikbud dan Panitia SNMPTN tidak memberikan informasi tersebut dengan alasan termasuk informasi dikecualikan berdasarkan Pasal 17h UU No 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun setelah melalui mediasi di KIP, Kemendikbud bersedia memberikan nilai tersebut hanya kepada yang bersangkutan.

“Diberikan juga ranking calon mahasiswa yang lolos pada jurusan yang dilamar pemohon dengan menutup informasi nama dan nomor ujian peserta SNMPTN yang lolos,” ujar pria yang biasa dipanggil Amang ini.

Hal ini berdasarkan pasal 18 UU KIP, yakni informasi rahasia pribadi dapat diungkap apabila yang bersangkutan memberikan izin tertulis.

“Setelah diberikan informasinya, ternyata yang bersangkutan memang tidak lolos dengan selisih nilai yang tipis,” terang Amang.

Kasus diatas merupakan beberapa kasus yang pernah diputus oleh KI Pusat periode 2009-2013. Sejak diberlakukannya UU KIP hingga 2012, pihaknya menerima aduan 818 sengketa informasi. Permohonan sengketa informasi yang diajukan ke KIP pada tahun 2012 mengalami penurunan sebesar 11 persen dari tahun sebelumnya yakni dari 419 sengketa informasi menjadi 323 sengketa informasi.

“Memasuki dua tahun pemberlakukan UU KIP, Badan Publik sudah semakin siap sehingga terjadi penurunan jumlah sengketa informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pengumpulan, pengelolaan dan penyediaan informasi telah terbentuk di semua kementerian,” terang Abdul Rahman Ma’mun.

(asp/try)

http://news.detik.com/read/2013/03/04/143958/2185052/10/gagal-masuk-ugm-peserta-ujian-gugat-mendikbud-untuk-intip-nilainya?9911012