KI. Pendaftaran lamaran calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013-2017 diperpanjang hingga 18 Maret 2013. Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KIP telah menetapkan batas waktu pendaftaran calon pada 8 Mareti 2013 namun pada rapat pleno Pansel KIP pada Sabtu (9/3/2013) diputuskan memperpanjang pendaftaran calon anggota KIP.
Sekretaris Komisi Informasi Pusat (KIP) Bambang Hardi Winata menjelaskan di Jakarta, Senin (11/3/2013), bahwa Pansel terpaksa memperpanjang pendaftaran calon anggota KIP dengan alasan masih kurangnya jumlah pendaftar. Ia mengatakan data pendaftaran calon anggota KIP yang masuk melalaui pendaftaran secara online lewat seleksi.kominfo.go.id hanya 149 orang.
“Dari jumlah itu, ternyata yang sudah menyerahkan berkas lamarannya secara langsung setelah mendaftar lewat online, baru 75 orang calon,” kata Bambang menjelaskan. Dengan demikian, menurut ia lebih dari separuh pendaftar belum melengkapi data pendaftaran karena belum semua calon harus menyerahkan berkas lamarannya berupa hardcopy.
Belum lagi, ada sekitar 10 orang pelamar yang tidak masuk dari kategori usia yaitu harus diatas 35 tahun karena usia pendaftar itu dibawah 35 tahun sehingga tidak mungkin diproses berdasarkan ketentuan pendaftaran calon anggota KIP. Untuk itu, Bambang mengatakan sedang diupayakan agar semua pendaftar dapat melengkapi lamarannya berupa berkas yang harus diserahkan lengkap sesuai dengan ketentuan Pansel KIP.
Bersamaan dengan itu, ia mengatakan masih diupayakan adanya penyebarluasan informasi perpanjangan masa pendaftaran lamaran calon anggota KIP melalui media massa.
http://www.komisiinformasi.go.id/index.php/subMenu/informasi/info_and_opini/detailberita/282