daerah indonesia

BERITA BERHUBUNGAN:

1.

2.

3.

Kepedulian masyarakat untuk mempergunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tampaknya sudah mulai meluas. Tak hanya untuk kepentingan permintaan informasi semata, tapi sudah digunakan untuk advokasi hak-hak publik. Tak hanya untuk kepentingan perorangan, tetapi juga sudah terorganisir cukup baik. Hal tersebut merupakan pembelajaran dari Dewan Pimpinan Pusat Sarvodaya Komisi Pemantau Otonomi Daerah (Sarvodaya KPODI), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang otonomi daerah.

Permintaan informasi merupakan cara yang dipilih oleh Sarvodaya untuk mengadvokasi kebutuhan masyarakat di daerah karena selama ini sulit untuk memperoleh informasi secara resmi dari badan publik. Padahal informasi tersebut merupakan dasar untuk advokasi. “Semenjak UU KIP diberlakukan, kamu sudah melayangkan setidaknya 300-an permintaan informasi di berbagai kementerian pada pemerintah pusat” ungkap pegiat Sarvodaya, Moses Hutapea.

Meski demikian, bukan berarti permintaan informasi berjalan lancar tanpa hambatan. Sepanjang 2011-2012 setidaknya terdapat 12 pengaduan yang telah diputuskan oleh Komisi Informasi untuk Sarvodaya. “Kami akan perjuangkan ini, meskipun keputusan KI diingkari oleh Badan Publik. Kami akan gugat hingga pengadilan” ungkap Moses.

Informasi yang diminta oleh Sarvodaya rata-rata informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, misalnya informasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), operasional listrik, informasi pendidikan dan kesehatan. Moses menjelaskan bahwa sebagian besar informasi tersebut terkait anggaran untuk daerah di kementerian-kementerian. “Banyak program pemerintah pusat yang tidak tepat sasaran di daerah” tegas Moses. Informasi-informasi yang telah diperoleh tersebut kemudian disalurkan ke anggota di daerah untuk mengontrol kebijakan yang telah dirumuskan.

Moses menilai bahwa perjuangan untuk membentuk pemerintah terbuka memanglah tidak mudah. Upaya-upaya memanfaatkan keterbukaan informasi ini perlu terus dilaksanakan. “Di level pemerintah pusat masih menganggap kuitansi laporan keuangan yang sudah diaudit BPK merupakan rahasia negara. Padahal itu kan domain publik. Artinya, cara berpikir birokrasi kita masih tertutup”, pungkasnya. []

 

DPP LSM SARVODAYA KPODI

Jl. Bambu Hitam No. 28 A. Kel. Bambu

Apus Kec.  Cipayung Jakrta T^imur

Tlp. (021) 84307007  ;  84307006

F.84307006

E. sarvodayakpodi@yahoo.com