Isi Ulang

Hari ini, 15 Maret 2013, kembali diperingati sebagai World Consumer Rights Day atau Hari Hak-Hak Konsumen Sedunia. Dari 8 Hak Konsumen menurut Consumer International, salah satunya adalah Hak untuk memperoleh informasi dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen. Hak konsumen atas informasi ini juga dijamin dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selain ha katas informasi.

Bersamaan dengan World Consumer Rights Day 2013, YLKI saat ini sedang mendorong perlindungan konsumen atas air isi ulang yang dikonsumsi sebagian warga Jakarta. YLKI menegaskan sebagian depo air minum isi ulang di wilayah Jakarta yang tidak memenuhi standar pengisian ulang, sehingga berpengaruh terhadap kualitas air yang dijual. Menurut  Peneliti YLKI, Ida Marlinda, dari 20 sampel, ada enam yang mengandung total bakteri, serta ada satu yang mengandung bakteri E. Coli.

Sementara itu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan, pihak akan terus mengawal kasus ini sehingga konsumen benar-benar dapat mendapatkan haknya atas informasi kualitas air isi ulang tersebut. Masyarakat sendiri, menurutnya, dapat meminta informasi terkait kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Provinsi DKI Jakarta. Dia menjelaskan hak konsumen atas informasi ini, selain dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, juga semakin diperkuat dengan kehadiran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika UU KIP menempatkan kewajiban pada badan publik, maka UU Perlindungan Konsumen menempatkan kewajiban pada perusahaan atau badan usaha yang memproduksi barang/jasa bagi publik di negeri ini.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2012 lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima laporan pengaduan sebanyak 620 kasus pengaduan. Mekanisme pengaduan yang diterima oleh YLKI pada tahun 2012 lalu terdiri atas surat langsung sebanyak 145 aduan, 196 melalui surat tembusan, 204 melalui email, dan 75 yang datang langsung ke YLKI. Sejauh ini, sudah ada 385 pengaduan yang ditindaklanjuti. Upaya yang dilakukan oleh YLKI untuk advokasi pengaduan adalah klarifikasi masalah dan mediasi kepada pelaku usaha.

Sebagai konsumen, ada pembelajaran menarik dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, YLPK Jawa Timur mengajukan gugatan kepada PT. Pelindo III, karena mereka menemukan adanya penjualan air minum kepada kapal yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Padahal PT Pelindo III hanya mendapat izin menjual air untuk kebutuhan Mandi Cuci Kakus (MCK) dan untuk balas kapal. Ketua YLPK Said Sutomo mengatakan dasar gugutan sengketa informasi ke Pelindo III adalah untuk mendapatkan data informasi yang jelas tentang penjualan air minum oleh Termohon.Ia mengatakan praktek penjualan air minum kekapal di Pelabuhan Tanjung Perak telah berlangsung sangat lama, dan anehnya data penjualan air minum itu tidak tercantum di laporan keuangan tahunan PT Pelindo III.

Selain itu, menurutnya, penjualan air minum oleh Pelindo III juga menggunakan air yang kurang sehat. Ia berani memastikan berdasarkan uji laboratorium air minum yang dijual Pelindo III mengandung banyak deterjen yang bisa mengakibatkan iritasi lambung bahkan menyebabkan penyakit kanker. Akibat alotnya permintaan data informasi tentang rendahnya kualitas air minum yang dijual Pelindo III kekonsumen kapal, maka Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo mengajukan gugatan sengketa informasike KI Pusat dan sudah masuk pada persidangan ketiga, Februari lalu.

Pelaku usaha dan badan publik adalah dua jenis lembaga yang saling terkait, seperti kasus air minum isi ulang di atas. Badan publik (Dinas Kesehatan) yang melakukan uji kualitas airnya. Dinas Kesehatan harus mempublikasikannya, sebagai badan publik yang diwajibkan oleh UU KIP. Sementara perusahaan air isi ulang, juga wajib menyampaikan informasi produknya karena amanat UU Perlindungan Konsumen. Dengan dua UU ini, seharusnya posisi konsumen lebih kuat, dalam mendapatkan hak atas informasi.

Informasi Lain:

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

JL. Kesehatan No. 10 Jakarta Pusat 10160
Facebook Groups: http://www.facebook.com/groups/dinkesdki/
Twitter: @dinkesdki

Telp:  021 3800154
Fax: 021 3860740

YLKI

Jl.Pancoran Barat VII/1, Durentiga – Jakarta Selatan 12760
Telp.(021) 7971378, 7981858, 7981859; Faxs.(021) 7981038
Web: ylki.or.id. E-mail: konsumen@rad.net.id