Selain melalui jalur permintaan informasi yang kini memasuki tahapan ajudikasi di Komisi Informasi Pusat, upaya warga Jakarta mendapatkan hak atas air bersih yang rasional, juga melalui jalur pengadilan. Februari 2013 lalu, sebanyak 14 Warga Jakarta menggugat Gubernur DKI Joko Widodo terkait mahalnya harga air bersih akibat privatisasi perusahaan air minum. Sidang gugatan ini masuk tahap mediasi akhir.”Siang ini agenda memasuki mediasi tahap terakhir. Seharusnya kemarin tetapi dari Pemda DKI minta waktu untuk dipelajari,” kata kuasa hukum 14 warga, Arif Maulana.

Menurut Arif, dalam mediasi kali ini diharapkan Pemda DKI bisa menghapuskan kerjasama dengan asing. Sebab Arif menilai sejak dikelola oleh asing harga air bersih malah semakin mahal dan kualitasnya juga kurang dari standar. “Berharap di gugatannya itu perjanjian kerjasama dengan asing dibatalkan, dan air itu dikelola oleh PDAM sendiri,” ujar Arif. Menurut Arif, hingga saat ini Pemda cukup koperatif dalam menghadapi persidangan. Arif berharap hakim juga bisa memutuskan yang terbaik untuk warga Jakarta. “Kita gugat biar nanti hakim yang memutuskan,” kata Arif.

Arif mengatakan harga air bersih di Jakarta sekitar Rp 7000-an/liter/kubik. Itu pada tahun 2007 dan tiap tahun selalu naik. Harga tersebut menurutnya berdasarkan beberapa hasil survei paling tinggi diantara negara di Asean.

“Di Singapura saja harga air hanya Rp 3.500 itu sudah bisa diminum,” ucap Arif.

Dalam gugatannya, ke 14-warga itu menggugat Presiden RI, Wapres RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD, dan PDAM. Serta turut tergugat PT Palyja dan PT Aetra.

Sumber: detik.com