Ini terobosan baru Pemprov DKI Jakarta. Lelang jabatan lurah! Ya, bahkan pertama kali di Indonesia. Seperti diketahui, hingga saat ini, setidaknya ada 25 jabatan lurah dan 3 camat yang masih kosong. Lelang jabatan lurah tersebut akan diprioritaskan di kelurahan-kelurahan itu.Tujuannya, “Untuk mendapatkan yang terbaik,” kata Gubernur DKI Jakarta Djoko Widodo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan posisi jabatan camat yang kosong yakni Camat Ciracas, Camat Setiabudi, dan Camat Pesanggrahan. Sementara, untuk jabatan lurah diantaranya Lurah Cikini, Lurah Kartini, Lurah Rorotan, Lurah Tanjungpriok, Lurah Angke, Lurah Pejagalan, Lurah Kebonjeruk, lurah Manggabesar, Lurah Ciganjur, Lurah Maphar, Lurah Kotabambu Selatan, Lurah Melawai, dan Lurah Petukanganselatan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, informasi mengenai seleksi dan promosi jabatan terbuka ini diumumkan melalui website resmi Pemprov DKI Jakarta. Lelang jabatan ini dibuka mulai 8-22 April mendatang. Proses seleksi sendiri membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Sehingga pada Juni mendatang calon lurah atau pun camat sudah bisa diketahui. “Pertengahan bulan ini mungkin sudah bisa diketahui berapa yang daftar. Kira-kira mungkin pada awal Juni rampung semua,” katanya.

Diakui Jokowi, proses seleksi dan promosi jabatan terbuka inihanya untuk PNS yang punya kepangkatan dan oleh Undang-Undang Kepegawaian sudah dimungkinkan. Untuk mekanismenya, secara detail akan diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sampai saat ini masih terus dimatangkan. Namun begitu, Jokowi menegaskan, para PNS yang ingin mengajukan diri menjabat sebagai lurah atau camat harus menyampaikan proposal yang berisi performa plan. Isi dari proposal tersebut akan sangat berguna untuk penilaian calon yang mengajukan diri.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan melakukan survei kinerja. Semuanya dilakukan untuk memperbanyak bahan penilaian karena akhirnya, Jokowi bersama wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, juga akan melakukan tes kelayakan pada masing-masing calon.

Untuk memaksimalkan hasil proses seleksi, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng berbagai pihak, seperti swasta, akademisi, masyarakat, dan juga aparatur pemerintah. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses lelang jabatan ini adalah keterbukaan. Dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik informasi masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan dan disediakan. Meskipun pada akhirnya penentuan jabatan ini ada pada Gubernur, namun keterbukaan proses rekrutmen ini diperlukan untuk mendapatkan figur lurah yang terbaik. Dengan keterbukaan publik dapat berpartisipasi untuk menyampaikan pendapatnya tentang calon lurah terkait.