Hari ini (Senin, 8/4), lelang jabatan camat dan lurah di DKI Jakarta dimulai. Ada 44 posisi camat dan 267 kursi untuk lurah yang akan diperebutkan. Berdasarkan data pemerintah DKI Jakarta, jumlah PNS yang layak ikut dalam proses lelang jabatan untuk camat sekitar 2.700 orang dan untuk lurah sekitar 3.300 orang. Usia para calon pelamar camat dan lurah  ditetapkan maksimal 52 tahun.

Banyak kalangan menilai positif hal ini karena berpotensi memperbaiki kondisi internal birokrasi dan pelayanan publik di Pemerintah DKI Jakarta. Gubernur mengatakan proses lelang jabatan ini dimulai dari proses penyerahan surat lamaran, uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan diakhiri dengan penentuan camat dan lurah terpilih.

Pemerintah DKI Jakarta sendiri membentuk panitia seleksi diantaranya melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), fakultas psikologi Universitas Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Bagaimana tanggapan masyarakat? Seorang pegawai negeri sipil, kepada VOA Indonesia,Sahrudin, menilai lelang jabatan camat dan lurah merupakan mekanisme baru yang positif, karena selain melalui proses demokrasi, juga membuat PNS lebih bersemangat untuk bersaing secara sehat. “Sangat bagus, itu memotivasi seluruh PNS, itu hal yang terbaik untuk Pemda DKI,” ujarnya. Hal senada diungkapkan seorang warga yang bertempat tinggal di sebuah rumah susun di Jakarta Pusat, Benny.“Daripada harus dipilih mendingan dia nyalonin agar nanti bisa dipertanggungjawabkan juga,” ujarnya.

Informasi mengenai hal ini bisa dilihat melalui www.bkddki.jakarta.go.id. Informasi ini sangat dibutuhkan agar warga DKI dapat berpartisipasi secara maksimal. Bahkan bagi warga lain di luar DKI, info ini tentu dibutuhkan untuk menjadi pembelajaran di daerah mereka.

Dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Tentang Kewajiban Badan Publik.

Ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Ayat (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Ayat (4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.

Ayat (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Ayat (6) Dalam rangka memenuhi kewajiban ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Transparan saja tentu tak cukup. Tantangan berikutnya adalah mendorong warga agar berpartisipasi pada saat proses seleksi. Apa yang bisa diberikan warga? Antara lain informasi tentang rekam jejak kapasitas, karakter, atau kasus-kasus hukum yang pernah menimpa yang bersangkutan. Harapannya, yang terpilih adalah yang terbaik. Sayangnya, informasi ini hanya disajikan secara online, tidak ditempel di kantor-kantor kelurahan sebagaimana informasi APBD.

Calon peserta seleksi terbuka camat dan lurah sudah bisa mendaftar secara online

Pendaftaran lelang jabatan resmi dimulai hari ini

Ujian lelang jabatan manfaatkan laboratorium sekolah

Pendaftaran lelang jabatan jakarta hanya via online

DKI siapkan 250 juta untuk lelang jabatan