Komisi Informasi Publik (KIP) Bali memenangkan Walhi Bali dalam sengketa informasi melawan Gubernur Made Mangku Pastika. Sengketa informasi itu terkait izin Tahura (Taman Hutan Rakyat) di kawasan Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB).

Berdasarkan putusan KIP Bali nomor 19/01.05/AP-MK/KI Bali/IV/2013, KIP menyatakan tiga dokumen yang menurut gubernur dikecualikan harus diberikan kepada pemohon (Walhi). Ketiga informasi itu pertama, surat permohonan rencana pengelolaan hutan mangrove dari PT TRB Nomor 28.09.10.M.001 tertanggal 28 September 2010. Kedua, rencana usaha pengusahaan pariwisata alam. Ketiga, Upaya Pengelolaan Lingkungan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/PKL) pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan Tahura seluas 102,22 hektar.

“Komisi Informasi memerintahkan termohon memberikan kepada pemohon informasi itu dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diterima,” kata Ketua Majelis Komisioner yang juga Ketua KIP Bali, Gede Santanu, didampingi anggota Agus Astapa dan IGA Widiana Kepakisan, saat membacakan putusan, Rabu 24 April 2013.

Kendati begitu, dalam putusannya  Komisi Informasi tetap memutuskan sejumlah item dalam ketiga informasi itu yang dikecualikan yakni informasi menyangkut referensi bank, rencana anggaran biaya, dan peta desain. Untuk itu Komisi Informasi memerintahkan termohon untuk menghitamkan informasi-infomasi yang dikecualikan itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Bali, Agung Herwanto,ketika ditanya apakah pihaknya akan memenuhi putusan KI, mengaku masih berpikir. Ia juga belum bisa memastikan kapan informasi itu akan diberikan. “Kami masih pikir-pikir dan akan kami koordinasikan dengan teman-teman lain,” katanya.

Sebelumnya, Walhi meminta 11 item informasi seputar keluarnya izin Tahura kepada Gubernur Bali, namun hanya delapan informasi yang diberikan dan tiga lainnya dikatakan sebagai informasi yang dikecualikan.