Keuangan Partai Politik Dinilai Tak Transparan

Keuangan Partai Politik Dinilai Tak Transparan

Koordinator Program Akuntabilitas Publik LSM Aksara Daerah Istimewa Yogyakarta, Rani Pribadi, menyatakan transparansi keuangan sembilan partai politik yang ada di DIY tak memuaskan.

“Kami minta perincian arus kas, neraca, serta rencana anggaran awal dan realisasinya. Tapi tidak memuaskan,” kata Rani dalam diskusi “Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik” di Hotel Santika Yogyakarta, Senin, 29 April 2013. Permintaan itu berlandaskan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perincian arus kas hanya dimiliki Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat. Tapi, tak satu pun partai yang memiliki neraca keuangan. Laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya dana bantuan politik dari pemerintah yang berupa APBD/APBN. “Tak ada parpol yang mau mengaku kalau mendapat bantuan dari pihak ketiga,” kata Rani.

Permintaan informasi tentang laporan keuangan partai politik itu disampaikan Aksara pada 26 Maret 2012. Hasilnya, PKS dan Partai Gerindra tak menanggapi, sehingga Aksara mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Daerah DIY pada 6 Juni 2012. Dalam proses mediasi, PKS menyampaikan informasi yang diminta. Aksara dengan Gerindra sepakat tak meneruskan kasus ke pengadilan. “Tapi sampai sekarang, Gerindra tak menyampaikan juga informasi laporan keuangan yang kami minta,” kata Rani.

Menurut anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Istiatun, hingga saat ini pemohon informasi yang transparan dan akuntabel masih rendah. KID pun baru berencana untuk mensosialisasikan UU KIP kepada partai politik pada tahun ini. “Entah enggak tahu soal UU itu atau enggak mau tahu,” katanya.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arie Sujito menyatakan, UU KIP tak bisa diharapkan agar lembaga publik bersikap transparan. “Lantaran lembaga publik seperti partai politik tak takut kepada masyarakat sipil dan media,” ujar Arie.

Menurut dia, yang ditakutkan partai adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Makanya, kalau partai enggak transparan dan akuntabel, jangan dipilih! Calon legislatif yang korup harus di-black list!” kata Arie.

Sumber: tempo.co

KPU Awasi Ketat Dana Kampanye

KPU Awasi Ketat Dana Kampanye

Jakarta – Dana kampanye partai politik (parpol) pada Pemilu 2014 tak lagi bisa sembarangan. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang dana partai.

Komisioner KPU Ferry Kurnia menuturkan, dalam PKPU tersebut akan diatur beberapa hal seperti sumbangan, sanksi-sanksi jika dana berasal dari sumber yang dilarang, dan adanya pelaporan untuk dana diatas batas tertentu.

“Termasuk harus ada pelaporan untuk dana yang lebih dari Rp30 juta harus ada NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan tidak ada sumbangan dari hamba Allah lagi,” tegasnya di KPU, Senin (29/4/2013).

Hari ini selain membahas masalah PKPU tentang dana kampanye, KPU juga membahas peraturan tentang PKPU keterbukaan informasi.

“Itu mengacu ke Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Itu kami adopsi untuk kepentingan di KPU,” jelas Ferry.

Beberapa hal yang akan muncul dalam PKPU itu seperti informasi yang memang dikecualikan, prosedur untuk mendapatkan informasi, dan yang lainnya. [yeh]

 

sumber: inilah.com

 

Warga Bisa Pidanakan Pemkot, Tidak Umumkan Informasi Banjir dan Upaya Penanggulangannya

Warga Bisa Pidanakan Pemkot, Tidak Umumkan Informasi Banjir dan Upaya Penanggulangannya

SAMARINDA –  Seringnya Kota Tepian dilanda banjir, memungkinkan Pemkot Samarinda terseret hukum. Bukan lantaran kerusakan lingkungan atau buruknya penataan dan pengendalian banjir, tapi menyangkut urusan informasi. Ya, informasi lengkap mengenai upaya penanggulangan banjir yang “rutin” menerjang ibu kota Provinsi Kaltim ini.

Atas ketidakseriusan tersebut, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menyayangkan sikap Pemkot Samarinda yang terkesan kurang gereget serius mengatasi persoalan banjir. Ditambah tidak adanya informasi lengkap mengenai upaya penanggulangan fenomena tersebut.
 Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik, informasi banjir masuk kategori informasi serta-merta yang harus diumumkan. Bahkan, masyarakat bisa memidanakan Pemkot karena tidak mengumumkan informasi dimaksud.
“Ada dua informasi yang wajib diumumkan Pemkot Samarinda. Pertama, menjelaskan secara rinci apa sumber persoalan yang membuat Samarinda semakin sering banjir serta program penanggulangannya seperti apa? Kedua, informasi yang bertujuan agar warga menyiapkan diri menghadapi banjir,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Eko Satiya Hushada, kepada harian ini, kemarin.
Dalam UU 14/2008 disebutkan, setiap badan publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau badan publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta-merta.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di antaranya adalah banjir. Sedangkan standar pengumuman informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sekurang-kurangnya meliputi potensi bahaya atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi, cara menghindari bahaya atau dampak yang ditimbulkan, serta cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang.
“Upaya-upaya yang dilakukan oleh badan publik atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya atau dampak yang ditimbulkan juga bagian dari standar informasi yang wajib diumumkan serta-merta,” tegas Eko.
Informasi dimaksud, minimal diumumkan di website resmi Pemkot atau meja informasi di SKPD yang mengurusi persoalan banjir. Sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Terlepas dari ketentuan yang digariskan oleh UU keterbukaan Informasi Publik, menurut mantan wartawan ini, Pemkot seharusnya mengumumkan secara detail hal yang disebutkannya tadi. Ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat tentang persoalan yang tengah dihadapi sekarang, yakni banjir. Masyarakat perlu jaminan kepastian dari Pemkot upaya penanggulangan banjir, yang memuat rencana kerja dan waktu penyelesaian program.
Yang terjadi sekarang, tambah Eko, penduduk Samarinda menjadi masyarakat yang apatis karena tidak adanya penjelasan Pemkot mengenai kapan dan bagaimana persoalan banjir ini diatasi. “Masyarakat tidak pernah mendapat gambaran, banjir ini karena apa? Upaya apa yang dilakukan Pemkot untuk mengatasinya? Berapa biayanya? Kapan bisa diatasi?” ujar Eko.
Malah yang terjadi sekarang, Pemkot seakan-akan tidak mau dipersalahkan mengenai penyebab banjir, yang salah satu tudingannya adalah maraknya tambang dalam kota.  “Kalau Pemkot mengaku banjir ini bukan karena tambang, lantas apa? Kajian ilmiahnya mana? Sampai detik ini kita tidak pernah diberi gambaran tuntas dan jelas, ini persoalannya seperti apa? Step by step penanggulangannya seperti apa?,” terang Eko lagi.
Secara kasat mata, tambah Eko, wilayah yang terkena banjir semakin meluas. Daerah yang dulunya tidak terkena banjir, sekarang sudah terendam. Bahkan arus banjir semakin deras, seperti di Jalan A Wahab Sjahranie dekat SPBU, yang sempat menyeret pengendara sepeda motor beberapa hari lalu.
“Itu sepeda motor, kebetulan yang mengendarai perempuan, sempat terbawa arus. Itu terjadi di jalan raya, mengerikan. Coba kalau ada informasi dari Pemkot, jangan lewat daerah ini, arus banjir deras, masyarakat pasti tidak lewat di AW Sjahranie. Kalau terjadi apa-apa dengan pengendara sepeda motor tadi, siapa yang bertanggung jawab?” tanya dia.
Dia lantas mengetuk hati Wali Kota Syaharie Jaang untuk lebih peduli dengan persoalan Samarinda, terutama banjir yang semakin menyiksa warga. Masyarakat perlu jaminan dan kepastian, kapan persoalan banjir ini bisa diatasi.
Kembali ke soal ketiadaan informasi mengenai banjir, menurut Eko, masyarakat bisa mengadukan Pemkot Samarinda ke aparat penegak hukum, karena tidak menyediakan informasi yang masuk dalam kategori informasi yang diumumkan serta-merta.
Eko menyebut, jika gugatan mengenai hal tersebut dilayangkan warga Samarinda,  maka wali kotanya yang bakal berperkara. Ini lantaran Pemkot belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga sekarang. “Informasi yang kami terima, katanya sedang dibentuk,” ucapnya.
Di Pasal 52 UU 14/2008 disebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.
 Kemudian di Pasal 57 juga disebutkan, tuntutan pidana berdasarkan UU ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum. “Masyarakat harus mengkritisi persoalan ini. Mengeluh saja tidak cukup. Karena keluhan masyarakat selama ini tidak cukup didengar oleh Pemkot,” kritik Eko.
Selain Samarinda, hal serupa juga belum dipenuhi kabupaten/kota lainnya di Kaltim. Saat ini pihaknya tengah memonitor hal tersebut di 14 Pemkot/Pemkab di Kaltim. Hasil monitoring tersebut bakal diserahkan kepada pemerintah daerah untuk jadi evaluasi. Selain masalah itu, KI juga menyorot website pemerintah daerah yang dinilai belum memenuhi syarat. (*/bby/ibr2/k1)
www.kaltimpost.co.id
Walhi Menangkan Ajudikasi Atas Gubernur Bali

Walhi Menangkan Ajudikasi Atas Gubernur Bali

Komisi Informasi Publik (KIP) Bali memenangkan Walhi Bali dalam sengketa informasi melawan Gubernur Made Mangku Pastika. Sengketa informasi itu terkait izin Tahura (Taman Hutan Rakyat) di kawasan Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB).

Berdasarkan putusan KIP Bali nomor 19/01.05/AP-MK/KI Bali/IV/2013, KIP menyatakan tiga dokumen yang menurut gubernur dikecualikan harus diberikan kepada pemohon (Walhi). Ketiga informasi itu pertama, surat permohonan rencana pengelolaan hutan mangrove dari PT TRB Nomor 28.09.10.M.001 tertanggal 28 September 2010. Kedua, rencana usaha pengusahaan pariwisata alam. Ketiga, Upaya Pengelolaan Lingkungan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/PKL) pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan Tahura seluas 102,22 hektar.

“Komisi Informasi memerintahkan termohon memberikan kepada pemohon informasi itu dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diterima,” kata Ketua Majelis Komisioner yang juga Ketua KIP Bali, Gede Santanu, didampingi anggota Agus Astapa dan IGA Widiana Kepakisan, saat membacakan putusan, Rabu 24 April 2013.

Kendati begitu, dalam putusannya  Komisi Informasi tetap memutuskan sejumlah item dalam ketiga informasi itu yang dikecualikan yakni informasi menyangkut referensi bank, rencana anggaran biaya, dan peta desain. Untuk itu Komisi Informasi memerintahkan termohon untuk menghitamkan informasi-infomasi yang dikecualikan itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Bali, Agung Herwanto,ketika ditanya apakah pihaknya akan memenuhi putusan KI, mengaku masih berpikir. Ia juga belum bisa memastikan kapan informasi itu akan diberikan. “Kami masih pikir-pikir dan akan kami koordinasikan dengan teman-teman lain,” katanya.

Sebelumnya, Walhi meminta 11 item informasi seputar keluarnya izin Tahura kepada Gubernur Bali, namun hanya delapan informasi yang diberikan dan tiga lainnya dikatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

Koalisi FOI Dorong Kandidat KIP Berintegritas

Koalisi FOI Dorong Kandidat KIP Berintegritas

Jakarta – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi  Pusat 2013-2017, telah selesai mewawancarai 42 peserta,  pada 17 dan 18 April 201 3. Kebebasaninformasi.org akan menyampaikan hasil wawancara Tim Seleksi dengan para peserta. Hasil wawancara ini akan diberikan kepada Presiden sebanyak 28 Kandidat. Selanjutnya, oleh Presiden diberikan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test yang dijadwalkan pada bulan Mei 2013

FOINI Minta Pansel Tolak Calon Rendah Integritas

Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta kepada panitia seleksi anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menolak calon yang dinilai berintegritas rendah. Demikian disampaikan oleh perwakilan koalisi Hendrik Rosdinar di Jakarta Rabu (17/04/2013).

Berdasarkan penelusuran rekam jejak yang dilakukan koalisi terhadap 41 nama, tercatat ada sekitar 13 orang calon yang memiliki integritas rendah. Beberapa parameter yang digunakan untuk mengukur integritas adalah ketaatan hukum, ketaatan dalam membayar pajak, ketaatan terhadap ketentuan tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi calon yang berstatus pejabat aktif, serta tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan terlibat konflik kepentingan (conflict of interest).

Dari 13 nama calon yang dinilai berintegritas rendah, tercatat tiga calon diindikasikan bermasalah dalam hal ketaatan membayar pajak. Dua calon tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan satu lainnya ditemukan ketidaktepatan data pribadi yang tercantum di biodata dan yang tertera di kantor pajak.

Sebanyak empat calon terindikasi pernah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjadi pejabat publik dan terlibat konflik kepentingan dengan jabatannya. Tiga calon tidak patuh terhadap ketentuan LHKPN, dimana dua calon tidak melaporkan kekayaaannya, dan satu lainnya ada indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi faktual di lapangan.

Dua calon diindikasikan pernah memanfaatkan isu keterbukaan informasi publik sebagai alat untuk melakukan pemerasan kepada badan publik. Calon yang bersangkutan pernah melakukan permintaan informasi kepada sebuah badan publik. Karena permintaan informasinya tidak dikabulkan, calon kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Pada saat kasusnya tengah ditangani, calon menawarkan perdamaian kepada badan publik dimaksud dengan syarat badan publik tersebut mau memberikan uang dalam jumlah tertentu. Calon kemudian menarik kasusnya dari Komisi Informasi setelah badan publik memberikan sejumlah uang untuknya. “Semua bukti pendukung kasus tersebut telah kami serahkan kepada panitia seleksi,” kata Hendrik. Selebihnya, satu calon lainnya pernah diindikasikan terlibat kasus di lembaga sebelumnya.

Temuan Lain

Selain soal integritas, koalisi juga menemukan fakta-fakta lain. Enam orang terindikasi sebagai job seeker atau pencari kerja, satu calon memiliki problem mental atau emosi yang tidak stabil, sebanyak satu calon pernah mengalami permasalahan dalam pengelolaan keuangan di internal lembaganya. Ada juga calon yang punya kebiasaan buruk berupa mabuk-mabukan, bahkan saat menjalankan tugas.

Seluruh hasil penelusuran rekam jejak ini telah diserahkan kepada panitia seleksi. Koalisi berharap panitia dapat memanfaatkannya dalam melakukan proses seleksi selanjutnya. “Sekali lagi, kami berharap panitia seleksi tidak meloloskan calon yang berintegritas rendah dan pernah tersandung kasus serius, sehingga Komisi Informasi periode mendatang akan lebih baik,” ujar Tama Langkun, perwakilan koalisi lainnya. [ARB]

Berikut daftar nama peserta, Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi 2013-2017, Tanggal 17 April 2013 1. Amrul Alam, S. Sos.,ME? 2. Dr. Hj. Retno Intani, M.Sc? 3. Yeremias Buku Weko, SH ?4. Drs. Bambang Parjono Widodo, M.Si? 5. Devitri Iindriasari, M.Si? 6. H. Muh Sobri, MA? 7. Muh. Yunus Razak ?8. Deti Kurniawati, SE.,MM? 9. Juniardi, S,IP.,MH? 10. Hendrayana, SH? 11. Wahyu Kuncoro, S.IP.,M.Si? 12. Sofian Munawar, MA ?13. Evy Trisula Dianasari, SH.,MH ?14. Yhannu Setiawan, SH.,MH.? 15. Teguh Arifianto., S.Si? 16. Drs. Sumono Wibowo? 17. Ahmad Alamsyah Saragih, SE.? 18. Dr. Halomoan Harahap, M.Si. ?19. Muhammad Hidayat S ?20. Dra. Henny S Wwidyaningsih, M.Si? 21. Muhammad Yasin, SH.,MH. ?22. Hilman, SE. ?23. Dr. Rumadi, MA. Peserta yang tidak hadir 1. Dr. James Pardede, MM Peserta Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi 2013-2017, Tanggal 19 April 2013 1. Drs. Azkar Badri, M.Si? 2. John Fresly, SH, LL.M? 3. Dra. Tiurma Mercy Sion Sihombing ?4. Abdillah Pahresi, S.Sos, SH, MM ?5. Ir. Siti Mariam? 6. Farhan Yunus B, S.Sos.,M.Si? 7. Ir. Dedi Jjunaedi? 8. Drs. Tarman Azzam. M. Sc? 9. Tri Endi Ardiyansah, SE.MM ?10. Dyah Aryani Prastyastuti, SH.,MH ?11. Ir. Abdulhamid Dipopramono? 12. Imam Mustofa, S.IP? 13. Drs. Deni Nurdaya Hadimin? 14. H. Darwis, S.Sos, WN? 15. Dr. Ir. H. Wawan Wardiana, MT? 16. Drs. Mursyid Sonsang? 17. Drs. Soemarsono Partodihardjo, M.Si ?18. Drs. Suryadi Azis, MM.? 19. Torozatulo, SH.,MH. Peserta yang tidak hadir 1. Agus Sudibyo, MHum