sumber: https://www.google.com/search?newwindow=1&client=firefox-a&hs=Rjf&rls=org.mozilla%3Aid%3Aofficial&biw=1143&bih=555&tbm=isch&sa=1&q=pengaturan+dana+kampanye&oq=pengaturan+dana+kampanye&gs_l=img.3...11538.13708.0.14122.11.11.0.0.0.0.121.1022.7j4.11.0...0.0...1c.1.12.img.toLYsSDWipM#imgrc=I51cVOvlzb9YkM%3A%3B1ROUF7OKnVNu3M%3Bhttp%253A%252F%252Fwww.lpp.pkb-majalengka.or.id%252Fwp-content%252Fuploads%252F2013%252F03%252Fdana-kampanye.jpg%3Bhttp%253A%252F%252Fwww.lpp.pkb-majalengka.or.id%252Fkpu-didesak-batasi-dana-kampanye-pileg%252F%3B350%3B287

sumber: https://www.google.com/search?newwindow=1&client=firefox-a&hs=Rjf&

KPU akan meminta pertanggungjawaban dana kampanye. Tak hanya penerimaan tapi juga pengeluaran. Semua dirumuskan dalam peraturan KPU tentang dana kampanye. Hal ini disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung Bawaslu, Jakarta, (2/5). KPU merencanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dalam PKPU draft dana kampanye tentang masukan diwajibkannya pelaporan dana kampanye caleg.

“Kita coba diskusikan dulu, bahwa draft PKPU itu sendiri sudah ada. Tapi kita mau melampaui satu proses menghimpun pendapat publik bagaimana yang terbaik. Supaya ada peningkatan kualitas dari segi pelaporan dan pertanggungjawaban dana kampanye,” ucap Husni.

Husni berujar, meskipun rekening khusus tiap caleg tidak ada dalam undang-Undang Pemilu, pihaknya akan coba diskusikan agar bisa dimengerti banyak pihak sebagai langkah baik. “Iya itu tidak ada dalam UU tapi nanti akan kita diskusikan supaya jangan terlalu banyak resistensi,” ujar Husni seperti dikutip dari rumahpemilu.com

Walaupun tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU tidak perlu ragu mewajibkan caleg melaporkan dana kempanye. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP) memberikan ruang bagi KPU untuk mengatur hal tersebut. Sebagai badan publik yang cakupan kerjanya juga mangaudit dana kampanye, KPU berhak untuk meminta laporan dana kampanye baik partai maupun caleg.

Informasi hasil kerja KPU -dalam hal ini audit dana kampanye- merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 UU KIP yang mengatur informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik merupakan informasi publik yang diwajibkan secara berkala. Oleh karena itu, PKPU yang mewajibkan baik partai maupun caleg untuk melaporkan dana kampanye secara berkala sesuai dengan ketentuan UU KIP.

KPU sendiri menargetkan pembahasan draft PKPU mengenai hal tersebut selesai secepatnya. harapannya bisa segera terealisasi untuk keterbukaan proses tahapan pemilu yang baik.(ek)